Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar saat konferensi pers di Mapolres Gowa

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar saat konferensi pers di Mapolres Gowa

Zonafaktualnews.comTambang ilegal di Borong Unti, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diobok-obok polisi, pada Rabu (17/9/2025).

Polres Gowa berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MI (35) dan satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 warna kuning yang digunakan untuk aktivitas pengerukan tanah.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, memimpin langsung pengungkapan ini didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya.

Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/40/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tanggal 16 September 2025.

Pelaku, yang bekerja sebagai helper alat berat, tertangkap saat mengoperasikan excavator untuk menambang material tanah urug yang dijual seharga Rp150.000 per ret.

Hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan.

BACA JUGA :  Maling Cilik di Gowa Gasak Rumah Guru, Uang Curian Dibakar di Meja Judi Online

“Polres Gowa akan terus menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kendati begitu, penertiban tambang ilegal tidak hanya berlaku di Bajeng, namun untuk seluruh wilayah Gowa agar aktivitas serupa tidak merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA :  Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru