Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Tabung Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik licik sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi gas elpiji 12 kg atau non-subsidi menggunakan es batu sebagai bagian dari modus operandi.

Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

AKBP Indrawienny Panjiyoga, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas kosong berukuran 12 kg atau 50 kg.

“Tabung gas elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung non-subsidi, kemudian dihubungkan dengan pipa regulator. Es batu digunakan untuk mempercepat proses pendinginan selama pengoplosan,” ujarnya pada Kamis (13/2/2025).

Proses pengisian gas oplosan ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

BACA JUGA :  MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Para tersangka meraup keuntungan besar, yakni Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi, dan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu untuk gas 50 kg.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 UU Metrologi Ilegal.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Modus licik ini membahayakan konsumen dan merugikan negara. Kami akan terus mengawasi praktik serupa agar tidak terulang,” tegas Panjiyoga.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru