Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Tabung Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Zonafaktualnews.comPolda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik licik sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi gas elpiji 12 kg atau non-subsidi menggunakan es batu sebagai bagian dari modus operandi.

Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

AKBP Indrawienny Panjiyoga, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas kosong berukuran 12 kg atau 50 kg.

“Tabung gas elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung non-subsidi, kemudian dihubungkan dengan pipa regulator. Es batu digunakan untuk mempercepat proses pendinginan selama pengoplosan,” ujarnya pada Kamis (13/2/2025).

Proses pengisian gas oplosan ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

BACA JUGA :  Eks Menkominfo Budi Arie Terseret Isu, 11 Pegawai Ditangkap Kolusi dengan Bos Judi Online

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Para tersangka meraup keuntungan besar, yakni Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi, dan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu untuk gas 50 kg.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 UU Metrologi Ilegal.

BACA JUGA :  Perseteruan Memanas, Denny Sumargo Tindak Balik Farhat Abbas ke Jalur Hukum

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Modus licik ini membahayakan konsumen dan merugikan negara. Kami akan terus mengawasi praktik serupa agar tidak terulang,” tegas Panjiyoga.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru