PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait eksekusi satu unit mobil Toyota Avanza G M/T Luxury 2012 DD 1347 UV milik Muhammad Ikhsan berujung kandas.

Eksekusi yang seharusnya berjalan lancar sesuai amar inkrah justru “dibegal” Polrestabes Makassar yang menolak memberikan pengamanan di lapangan.

Padahal, mobil tersebut telah dinyatakan sah sebagai objek eksekusi berdasarkan Penetapan PN Makassar Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Mks jo. Nomor 93/Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2025, atas permohonan PT Amanah Finance (PT Amanah Fokus Sinergi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, pelaksanaan eksekusi mentok karena Polrestabes Makassar berdalih ada perkara pidana yang masih menyelimuti mobil tersebut.

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

Riwayat kendaraan ini penuh liku. Sejak ditarik leasing pada 2012, mobil sempat hilang dan kemudian ditemukan aparat pada 2015 di Toraja terkait kasus narkoba.

Kendaraan selanjutnya dirampas negara dan dilelang oleh KPKNL Palopo pada 2022. Dari sini muncul dua klaim kepemilikan: pemenang lelang negara dengan dokumen resmi dan perusahaan leasing yang mengantongi BPKB asli.

PN Makassar telah memenangkan pihak leasing. Putusan sudah inkrah dan penetapan eksekusi keluar. Namun kenyataannya di lapangan, aparat kepolisian menahan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum leasing, Herul, menuding Polrestabes sengaja menghalangi jalannya eksekusi. Alasan perkara pidana, katanya, hanyalah dalih basi.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Kumbanews Klaim Laporan "Wartawan Kullu-Kullu" Tak Berbasis Hukum

“Berkas pidana itu sudah bolak-balik dikembalikan jaksa (P18) karena tidak cukup bukti. Harusnya SP3 keluar, bukan dipakai untuk menggantung eksekusi perdata,” ujar Herul, Kamis (28/8/2025).

Herul menambahkan adanya indikasi intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Putusan sudah inkrah, eksekusi ditandatangani Ketua PN, tapi bisa ditolak aparat. Ini preseden berbahaya: hukum bisa dikalahkan oleh kehendak polisi,” sindirnya.

Herul juga menekankan bahwa hukum perdata harus didahulukan. Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 secara tegas mengatur perkara perdata inkrah harus dilaksanakan, meski ada perkara pidana yang belum jelas statusnya.

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

“Kalau alasan Polrestabes dipakai, maka kepastian hukum resmi bisa dimatikan kapan saja,” ujarnya.

Pihak leasing kini melayangkan ultimatum keras: PN Makassar dan Polrestabes diberi waktu 3×24 jam untuk mengeksekusi putusan.

“Kalau Polrestabes tetap menghalangi, itu sudah terang-terangan melawan hukum. Kami akan buka semua ke publik nasional agar masyarakat tahu bagaimana hukum dipermainkan di Makassar,” tegas Herul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan penolakan pengamanan eksekusi.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru