PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Pemberitahuan penyerahan unit mobil kendaraan roda empat berdasarkan penetapan ketua PN Makassar (Foto kolase/ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait eksekusi satu unit mobil Toyota Avanza G M/T Luxury 2012 DD 1347 UV milik Muhammad Ikhsan berujung kandas.

Eksekusi yang seharusnya berjalan lancar sesuai amar inkrah justru “dibegal” Polrestabes Makassar yang menolak memberikan pengamanan di lapangan.

Padahal, mobil tersebut telah dinyatakan sah sebagai objek eksekusi berdasarkan Penetapan PN Makassar Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Mks jo. Nomor 93/Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2025, atas permohonan PT Amanah Finance (PT Amanah Fokus Sinergi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, pelaksanaan eksekusi mentok karena Polrestabes Makassar berdalih ada perkara pidana yang masih menyelimuti mobil tersebut.

BACA JUGA :  Teror Busur Panah Kembali Hantui Warga Makassar, Remaja 17 Tahun Jadi Korban

Riwayat kendaraan ini penuh liku. Sejak ditarik leasing pada 2012, mobil sempat hilang dan kemudian ditemukan aparat pada 2015 di Toraja terkait kasus narkoba.

Kendaraan selanjutnya dirampas negara dan dilelang oleh KPKNL Palopo pada 2022. Dari sini muncul dua klaim kepemilikan: pemenang lelang negara dengan dokumen resmi dan perusahaan leasing yang mengantongi BPKB asli.

PN Makassar telah memenangkan pihak leasing. Putusan sudah inkrah dan penetapan eksekusi keluar. Namun kenyataannya di lapangan, aparat kepolisian menahan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum leasing, Herul, menuding Polrestabes sengaja menghalangi jalannya eksekusi. Alasan perkara pidana, katanya, hanyalah dalih basi.

BACA JUGA :  Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

“Berkas pidana itu sudah bolak-balik dikembalikan jaksa (P18) karena tidak cukup bukti. Harusnya SP3 keluar, bukan dipakai untuk menggantung eksekusi perdata,” ujar Herul, Kamis (28/8/2025).

Herul menambahkan adanya indikasi intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Putusan sudah inkrah, eksekusi ditandatangani Ketua PN, tapi bisa ditolak aparat. Ini preseden berbahaya: hukum bisa dikalahkan oleh kehendak polisi,” sindirnya.

Herul juga menekankan bahwa hukum perdata harus didahulukan. Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 secara tegas mengatur perkara perdata inkrah harus dilaksanakan, meski ada perkara pidana yang belum jelas statusnya.

BACA JUGA :  Tragis, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Molen di Makassar

“Kalau alasan Polrestabes dipakai, maka kepastian hukum resmi bisa dimatikan kapan saja,” ujarnya.

Pihak leasing kini melayangkan ultimatum keras: PN Makassar dan Polrestabes diberi waktu 3×24 jam untuk mengeksekusi putusan.

“Kalau Polrestabes tetap menghalangi, itu sudah terang-terangan melawan hukum. Kami akan buka semua ke publik nasional agar masyarakat tahu bagaimana hukum dipermainkan di Makassar,” tegas Herul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan penolakan pengamanan eksekusi.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Berita Terbaru