Zonafaktualnews.com – Petinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), batal dilaporkan oleh Nasdem ke Bareskrim.
Hal itu disampaikan oleh Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Senin (4/9/2023).
Batalnya SBY dilaporkan kata Ahmad Sahroni atas permintaan Ketum Nasdem Surya Paloh dan Capres Anies Baswedan.
Keduanya, kata Ahmad Sahroni meminta untuk mengurungkan niat untuk memidanakan mantan Presiden SBY tersebut.
“Jadi saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan. Tetapi tadi perintah ketua umum Surya Paloh, untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan (SBY),” kata Sahroni di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sahroni menjelaskan, Surya Paloh tak ingin agenda politik untuk memenangkan pencapresan Anies Baswedan terganggu dengan polemik hukum dengan aksi-aksi saling melaporkan ke kepolisian.
“Pak Surya memerintah kepada saya, untuk tidak boleh melaporkan. Dan kebetulan, tadi Pak Anies juga me-WhatsApp saya, untuk meminta juga yang sama.
Pak Anies, ingin agar kita fokus saja ke depan ini untuk strategi pemenangan Capres 2024,” begitu kata Sahroni.
Sahroni, menuding SBY melakukan dugaan pidana penyebaran kabar bohong terkait dengan ungkapan pendeklarasian pasangan bacapres dan bacawapres, Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelumnya, Petinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
SBY akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Partai Nasdem pada Senin (4/8/2023), terkait dugaan berita bohong.
“Benar (SBY akan dilaporkan),” kata Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali.
Ali mengatakan bahwa tak hanya SBY yang dilaporkan, pihaknya juga akan melaporkan sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat.
“Ada beberapa orang pengurus DPP Demokrat yang akan kita laporkan,” ucapnya.
Adapun pelaporan akan dilakukan oleh Bendara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri.
Editor : Id Amor