Penyelundup Tembakau Gorilla di Lapas Takalar Ternyata Eks Rutan Makassar

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Seorang narapidana di Lapas Takalar, Muhammad Iqbal, tertangkap saat berusaha menyelundupkan tembakau sintetis jenis Gorilla melalui istrinya.

Belakangan diketahui, Iqbal merupakan narapidana pindahan dari Rutan Makassar.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Takalar, Heince, membenarkan bahwa Muhammad Iqbal baru sebulan menghuni Lapas Takalar setelah dipindahkan dari Rutan Makassar.

Pemindahan itu, kata dia, dilakukan atas dasar prosedur dan rekomendasi yang berlaku karena kondisi Rutan Makassar yang mengalami over kapasitas.

“Proses pemindahan berjalan sesuai aturan. Namun, kami tidak tahu secara pasti apakah sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran di Rutan Makassar,” ujar Heince, dikutip Sabtu (5/4/2025) dari suaraham.com jaringan zonafaktualnews.com.

BACA JUGA :  Laksus Sentil PN Makassar Sebut Status Tahanan Rumah Mira Hayati Tak Pantas

Upaya penyelundupan ini bukanlah yang pertama dilakukan Iqbal. Menurut Heince, sebelumnya dia pernah berhasil menyelundupkan tembakau Gorilla dengan cara yang sama—melalui istrinya.

Namun pada percobaan kedua, petugas Lapas Takalar berhasil menggagalkannya.

“Percobaan pertama lolos. Tapi yang kedua berhasil kami gagalkan,” tegas Heince.

Kini, istri pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum di Polres Takalar.

BACA JUGA :  Ketua Karang Taruna Makassar Tantang Karutan: “Saya Punya Bukti HP, Stop Pencitraan”

Sementara pihak lapas meningkatkan pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang kembali.

(SY/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru