Zonafaktualnews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga, SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menemukan dua alat bukti yang sah dan langsung melakukan penahanan terhadap SH.
SH menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11/2025), sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasipidsus Kejari Gowa, Faizah, menegaskan alasan penahanan tersebut.
“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ujar Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Faizah juga menyampaikan bahwa SH telah ditahan lebih dari sepekan.
“Sudah ditahan selama 8 hari di Rutan Kelas 1 Makassar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, SH dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Penyidik menduga kerugian negara timbul akibat penyimpangan pada pengelolaan hingga penggunaan Dana BOS periode 2018–2023.
Faizah menyebutkan nilai kerugiannya sangat signifikan, namun belum menjelaskan lebih detail mekanisme penyimpangannya.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.374.148.954,” jelasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















