Zonafaktualnews.com – Kasus jual beli narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare yang terungkap pada Senin, 22 September 2025 lalu, hingga kini belum menemukan titik terang dari mana asal muasal sabu yang berhasil diselundupkan masuk ke dalam Lapas Parepare tersebut.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dikonfirmasi hal tersebut melalui WhatsApp pribadinya, mengarahkan untuk teknis konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Parepare.
“Untuk teknis ke kasat narkoba,” singkat AKBP Indra, Rabu (22/10/2025).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, dikonfirmasi terkait perkembangan kasus jual beli sabu di dalam Lapas Parepare belum menanggapi.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya pada Rabu siang (22/10/2025), belum juga dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Sudah satu bulan kasus ini berjalan sejak pengungkapan, namun hingga saat ini belum terkuak siapa bandar atau pemasok sabu yang diselundupkan masuk di dalam Lapas Parepare yang diduga diperjual belikan oleh empat warga binaan yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Parepare.
Kasus ini berawal saat petugas Lapas Kelas IIA Parepare mengamankan dua pria sesaat usai membeli sabu diduga dari dalam Lapas.
Mendapat informasi adanya dua pria yang diamankan oleh petugas Lapas, personil Satuan Narkoba Polres Parepare langsung bergegas mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan.
“Dua pria itu diamankan oleh petugas Lapas saat diperiksa usai membeli sabu dari dalam Lapas. Kita langsung mengamankan dua tersangka itu berinisial AA dah R pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, sesaat setelah mengamankan terduga pelaku.
“Keduanya sudah kita tahan. Kita juga telah memeriksa diduga pengedar berinisial A yang ada di Lapas untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Tarmizi, beberapa waktu lalu.
Dalam proses pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 4 (empat) orang warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare sebagai tersangka, yaitu A, AB, I dan J diduga jejaring penjualan sabu di dalam Lapas Kelas IIA Parepare.
“Jadi total ada 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 (dua) orang di antaranya warga di luar Lapas,” kata Tarmizi pada Rabu (24/9/2025).
Informasi yang dihimpun, petugas Lapas mengamankan AA karena gelagat mencurigakan setelah berpura-pura membesuk salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dan setelah digeledah ditemukan 18 sachet berisikan kristal bening yang diduga sabu disimpan di kemasan rokok.
Diperoleh informasi, AA mendatangi Lapas Kelas IIA Parepare berboncengan dengan RS. Namun RS pulang lebih dulu dengan dalih motor yang dipakai akan digunakan tantenya.
Polisi mengamankan 18 sachet berisi kristal bening dengan berat 4,25 gram yang diduga sabu sebagai barang bukti.
“Termasuk Handphone, bungkus rokok dan tempat obat berbentuk kotak ikut dijadikan barang bukti,” ungkap Tarmizi.
Atas dugaan keterlibatan dalam jejaring peredaran narkoba, para terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkuaknya praktik jual beli sabu dari dalam Lapas mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan oleh petugas Lapas Kelas IIA Parepare.
Ironinya, Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengaku tidak mengetahui berapa warga binaannya yang diperiksa polisi terkait peristiwa itu. Marten mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan yang terbit.
“Saya tahunya dari media (wartawan), ya empat orang,” ucap Marten saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis (25/9/2025).
Pasca terkuaknya kasus ini, pihak Lapas Parepare melakukan razia di blok hunian (sel) warga binaannya dan berhasil mengamankan ratusan telepon seluler (Ponsel). Sebanyak 120 Ponsel yang ditemukan di blok hunian warga binaan Lapas Parepare dimusnahkan pada Kamis (2/10/2025).
Selain ponsel, petugas juga berhasil mengamankan charger handphone beserta barang lainnya yang dilarang untuk dimiliki warga binaan selama menjalani masa tahanan.
Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten, dalam pernyataannya di kepada awak media menduga handphone bisa diselundupkan dari pembesuk warga binaan.
“Mereka selundupkan melalui keluarga, juga ada dari makanan-makanan yang memang susah kadang-kadang kami menjangkau sedikit-sedikit. Mungkin juga dari badan mereka juga diselip-selipkan di tempat yang rawan,” kata Marten.
Penemuan handphone tersebut diduga berkaitan adanya transaksi sabu antara warga binaan dengan calon pembeli melalui aplikasi Whatsapp beberapa hari yang lalu.
Adanya ratusan handphone selundupan yang ditemukan di dalam lapas, termasuk terkuaknya praktik jual beli sabu dari dalam Lapas mengindikasikan bahwa pengawasan di Lapas Parepare dinilai lemah.
Padahal, SOP di Lapas/Rutan seharusnya para pembesuk diperiksa sebelum bertemu dengan warga binaan. Barang sekecil apapun bisa saja ditemukan petugas yang memeriksa pembesuk, termasuk handphone yang ukurannya lumayan besar.
(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok