Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Setkab)

Jokowi bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Setkab)

Zonafaktualnews.comPengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menanggapi dengan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.

Gigin menilai tindakan tersebut sebagai bukti praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat negara dalam skala besar.

“Para pejabat diperintahkan untuk korupsi demi mengumpulkan dana politik untuk kemenangan Jokowi,” ujarnya melalui akun X @giginpraginanto pada Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Gigin, kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak, dengan sebuah jaringan yang diduga mencakup berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian.

“Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

Gigin menambahkan bahwa perintah pengumpulan dana yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan betapa sistematisnya korupsi ini.

“Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tambahnya.

Status Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto
Status Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto

Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Januari 2025, ketika eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian. Setelah Zamrides hendak melarikan diri, Danto diminta untuk menggantikan tugasnya.

BACA JUGA :  KPK Didesak Periksa Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Lahadalia

Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto juga mengungkapkan bahwa ia menerima Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK. Yofi Akatriza sendiri menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

BACA JUGA :  Temuan BPK di RS UPT Vertikal Makassar Jadi Alarm Bahaya, KPK Jangan Diam

Sidang ini membuka tabir praktik korupsi yang terstruktur, melibatkan pejabat Kemenhub dan BUMN, serta mengindikasikan adanya jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan melanjutkan pendalaman kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru