Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F Sule Toding sumai dari Budiman S

F Sule Toding sumai dari Budiman S

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus pelemparan dan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Moncongloe tak becus.

Pasalnya, korban dan keluarganya menilai proses hukum yang berjalan tidak maksimal, lamban, dan mengabaikan sejumlah fakta penting.

Salah satu korban, F Sule Toding, menyatakan kekecewaannya terhadap respons aparat atas peristiwa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, saat rumah F Sule Toding dan suaminya, Budiman S, diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku.

Tak hanya itu, Budiman juga menjadi korban penganiayaan fisik dalam insiden yang terjadi di halaman rumah mereka.

Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, F Sule Toding mendatangi Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk melaporkan perasaan trauma dan ketidaknyamanannya pascakejadian. Ironisnya, laporan tersebut tidak diproses.

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Menurut informasi yang dihimpun, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, bersama penyidik Brigpol Sukardi dan beberapa anggota lain, justru menyarankan agar F Sule Toding tidak membuat laporan baru.

Korban diminta hanya memperkuat keterangan dalam laporan suaminya yang lebih dulu masuk, dengan alasan agar unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dapat terpenuhi.

Alih-alih menjadi pelapor, F Sule Toding hanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan Budiman S.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menegaskan bahwa telah terjadi pelemparan batu, kerusakan pada rumah dan mobil, serta penganiayaan fisik terhadap suaminya — seluruhnya diduga dilakukan oleh tujuh pelaku.

Anehnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan setelah gelar perkara di Polres Maros, hanya pasal penganiayaan yang dikenakan. Unsur pelemparan dan perusakan tidak diakomodasi.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Mandai “Makan Tumbal”, Warga Tewas Tanpa Alat Keselamatan

Keluarga korban pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penyidik Polsek Moncongloe, khususnya kepada Kanit Reskrim Ipda Suharno:

  • Mengapa keterangan saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan penganiayaan tidak tercermin dalam hasil gelar perkara?

  • Apa maksud dari saran kepada korban agar “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri” pascakejadian?

  • Apakah dalam gelar perkara telah diperlihatkan dan dipertimbangkan barang bukti seperti batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum, serta daftar tujuh terduga pelaku?

  • Mengapa hasil gelar perkara hanya mengakomodasi pasal penganiayaan, padahal laporan awal dan keterangan saksi mencakup unsur perusakan dan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang?

  • Apa kesimpulan penyelidikan Polsek Moncongloe mengenai motif di balik insiden ini?

F Sule Toding menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.

BACA JUGA :  Anak dan Istri Dihina, Pak RT di Makassar Aniaya Warga

“Kami berharap kasus ini tidak dipersempit hanya menjadi penganiayaan semata. Ini soal rasa aman dan keadilan,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).

Pihak keluarga pun menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pengabaian fakta atau penyempitan unsur pidana.

Korban juga mendesak atensi dari institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk mengevaluasi proses penanganan perkara ini secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Moncongloe atas berbagai pertanyaan dan keluhan keluarga korban.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru