Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus pelemparan dan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Moncongloe tak becus.
Pasalnya, korban dan keluarganya menilai proses hukum yang berjalan tidak maksimal, lamban, dan mengabaikan sejumlah fakta penting.
Salah satu korban, F Sule Toding, menyatakan kekecewaannya terhadap respons aparat atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini bermula pada Jumat malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, saat rumah F Sule Toding dan suaminya, Budiman S, diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku.
Tak hanya itu, Budiman juga menjadi korban penganiayaan fisik dalam insiden yang terjadi di halaman rumah mereka.
Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, F Sule Toding mendatangi Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk melaporkan perasaan trauma dan ketidaknyamanannya pascakejadian. Ironisnya, laporan tersebut tidak diproses.
Menurut informasi yang dihimpun, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, bersama penyidik Brigpol Sukardi dan beberapa anggota lain, justru menyarankan agar F Sule Toding tidak membuat laporan baru.
Korban diminta hanya memperkuat keterangan dalam laporan suaminya yang lebih dulu masuk, dengan alasan agar unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dapat terpenuhi.
Alih-alih menjadi pelapor, F Sule Toding hanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan Budiman S.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menegaskan bahwa telah terjadi pelemparan batu, kerusakan pada rumah dan mobil, serta penganiayaan fisik terhadap suaminya — seluruhnya diduga dilakukan oleh tujuh pelaku.
Anehnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan setelah gelar perkara di Polres Maros, hanya pasal penganiayaan yang dikenakan. Unsur pelemparan dan perusakan tidak diakomodasi.
Keluarga korban pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penyidik Polsek Moncongloe, khususnya kepada Kanit Reskrim Ipda Suharno:
- Mengapa keterangan saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan penganiayaan tidak tercermin dalam hasil gelar perkara?
- Apa maksud dari saran kepada korban agar “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri” pascakejadian?
- Apakah dalam gelar perkara telah diperlihatkan dan dipertimbangkan barang bukti seperti batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum, serta daftar tujuh terduga pelaku?
- Mengapa hasil gelar perkara hanya mengakomodasi pasal penganiayaan, padahal laporan awal dan keterangan saksi mencakup unsur perusakan dan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang?
- Apa kesimpulan penyelidikan Polsek Moncongloe mengenai motif di balik insiden ini?
F Sule Toding menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.
“Kami berharap kasus ini tidak dipersempit hanya menjadi penganiayaan semata. Ini soal rasa aman dan keadilan,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).
Pihak keluarga pun menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pengabaian fakta atau penyempitan unsur pidana.
Korban juga mendesak atensi dari institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk mengevaluasi proses penanganan perkara ini secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Moncongloe atas berbagai pertanyaan dan keluhan keluarga korban.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















