Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Yon TP 868 Andi Jemma (Kompleks Batalyon Angkatan Darat Andi Jemma) yang terletak di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan.

Pembangunan tersebut dinilai merugikan masyarakat terkait lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Sulsel.

Pasalnya, lokasi pembangunan dianggap salah alamat karena berdasarkan sertifikat Hak Pakai Lahan yang dimiliki Pemprov, seharusnya lahan berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu warga terdampak, Wisda Bahlis, ia menegaskan bahwa aset Pemprov yang memiliki sertifikat hak pakai lahan berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang.

BACA JUGA :  Kisruh Sengketa Lahan Memanas, Kuasa Hukum Diserang, AAS Dituding Panik

“Itu sertifikat lahannya Pemprov, bukan di Desa Rampoang, tapi di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (20/11/2025).

Wisda menambahkan, Pemprov seharusnya menghibahkan lahan yang sudah menjadi aset resmi, yakni lahan yang memiliki sertifikat hak pakai.

“Seharusnya Pemprov hibahkan lahannya yang ada sertifikat hak pakainya, bukan menghibahkan lahan yang tidak bersertifikat,” tegasnya.

Wisda menilai keputusan Pemprov Sulsel menghibahkan lahan yang tidak memiliki sertifikat hak pakai merupakan langkah yang keliru dan salah alamat.

“Zholim sekali kalau pemerintah provinsi tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keputusan Pemprov jelas keliru,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ormas Suku Makassar Ngamuk Jebol Pagar Kantor Gubernur Sulsel

Wisda menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan Yon TP 868, namun lokasi pembangunan harus sesuai dengan lahan yang dihibahkan Pemprov berdasarkan sertifikat hak pakai.

“Kami setuju jika ada pembangunan Yon TP, tapi tempatkanlah di lokasi yang ada sertifikatnya,” sambungnya.

Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan
Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi (kiri), saat berdiskusi dengan warga terkait sengketa lokasi hibah lahan untuk pembangunan Yon TP 868 di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi, berharap agar sengketa lokasi pembangunan Yon TP 868 dapat diselesaikan secara baik dan benar.

“Sengketa lokasi lahan pembangunan Yon TP 868 harus diselesaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Heriansa juga meminta pihak TNI menghentikan sementara aktivitas di lokasi pembangunan.

“Kami meminta kepada TNI agar aktivitas di lokasi dihentikan,” pintanya.

BACA JUGA :  Izin W Super Club Ternyata Diterbitkan Pemprov Sulsel, Bukan Pemkot Makassar

Heriansa menekankan agar masyarakat tidak terprovokasi sehingga melihat TNI sebagai lawan atau biang masalah, karena TNI adalah milik rakyat, bukan musuh rakyat.

“Jangan terprovokasi jika ada pihak yang berupaya membenturkan masyarakat dengan TNI,” kata Heriansa.

Selain itu, Heriansa mengingatkan agar Pemprov Sulsel tidak bertindak “kajili-jili” atau tergesa-gesa dalam menetapkan lokasi lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 868.

“Kami minta agar Pemprov tidak kajili-jili dalam menetapkan lokasi pembangunan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak Pemprov Sulsel, namun belum memperoleh jawaban.

(Ono)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru