Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Zonafaktualnews.com – Keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

BACA JUGA :  Pabrik Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Gowa Dinilai Mandul Hadapi MineralQu

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Wakil Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, ikut bersuara terkait persoalan ini. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah turut memperparah kondisi di lapangan.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian yang baru saja selesai diperbaiki ini seharusnya dimanfaatkan untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan kerusakan dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah,” tegas Ari dalam keterangannya, Rabu (10/6/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Gowa “Ballorang” Tindaki Pabrik MineralQu, F-KRB : Tak Becus

Ari juga mendesak DPRD Gowa untuk turun tangan dan segera memanggil instansi terkait guna mempertanyakan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Dari sisi hukum, tindakan ini melanggar beberapa aturan penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menyatakan bahwa fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

BACA JUGA :  PT Wings Group Jelaskan Mekanisme PHK dan Upaya Mediasi di RDP DPRD Gowa

Selain itu, Pasal 274 UU yang sama menegaskan bahwa siapa pun yang merusak fasilitas jalan dapat dikenai pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

LSM GEMPA menilai, tindakan para pelaku usaha ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan dan potensi pemborosan anggaran daerah yang telah digunakan untuk revitalisasi trotoar demi kepentingan publik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru