Zonafaktualnews.com – Seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Malang, F, tega menghabisi nyawa seorang wanita 32 tahun, SS, di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) malam.
Korban sebelumnya melakukan pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat dalam kesepakatan Open BO.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah sepakat bertemu untuk tiga kali melakukan hubungan badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kesepakatan itu, mereka setuju bertemu di salah satu kamar hotel di Gedangan Sidoarjo. Namun pada pertemuan ketiga, pelaku panik karena tidak membawa uang,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Kapolresta menambahkan, saat panik, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan tangan kanan dan membekapnya dengan bantal menggunakan tangan kiri.
Tindakan ini berlangsung sekitar 10 menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah menyadari korban sudah tidak bergerak, pelaku langsung mengenakan pakaian dan berusaha meninggalkan kamar.
Pada saat yang bersamaan, seorang teman korban datang untuk menjemput korban sesuai jadwal pertemuan Open BO.
Melihat korban tergeletak di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal putih, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.
“Dikarenakan saksi melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, petugas hotel dan polisi segera datang ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan di tempat,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.
Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















