Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Malang, F, tega menghabisi nyawa seorang wanita 32 tahun, SS, di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) malam.

Korban sebelumnya melakukan pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat dalam kesepakatan Open BO.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah sepakat bertemu untuk tiga kali melakukan hubungan badan.

“Dalam kesepakatan itu, mereka setuju bertemu di salah satu kamar hotel di Gedangan Sidoarjo. Namun pada pertemuan ketiga, pelaku panik karena tidak membawa uang,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Kapolresta menambahkan, saat panik, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan tangan kanan dan membekapnya dengan bantal menggunakan tangan kiri.

Tindakan ini berlangsung sekitar 10 menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Setelah menyadari korban sudah tidak bergerak, pelaku langsung mengenakan pakaian dan berusaha meninggalkan kamar.

Pada saat yang bersamaan, seorang teman korban datang untuk menjemput korban sesuai jadwal pertemuan Open BO.

Melihat korban tergeletak di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal putih, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.

“Dikarenakan saksi melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, petugas hotel dan polisi segera datang ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan di tempat,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.

BACA JUGA :  Sadis! Satu Keluarga Sahroni Dibantai di Indramayu, Mayat Dikubur dalam Rumah

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dua Kelompok di Makassar Pecah lagi, Sejumlah Rumah Terbakar, Satu Warga Tewas
Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang
Anak Pejabat di Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG, Netizen: Efek Bokap, Coba Tidak, Bisa Dapat?
Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang
Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi
Jelang Raker, IKA FH Unhas 87 Gaspol Mantapkan Kelembagaan Organisasi
Hotel Gammara Makassar Raih Penghargaan Bergengsi Traveloka 2025
Moonsun Fishing & Resto Hadirkan Wisata Kuliner Bernuansa Alam di Gowa

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 03:39 WITA

Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025 - 02:57 WITA

Dua Kelompok di Makassar Pecah lagi, Sejumlah Rumah Terbakar, Satu Warga Tewas

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WITA

Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang

Selasa, 18 November 2025 - 09:15 WITA

Anak Pejabat di Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG, Netizen: Efek Bokap, Coba Tidak, Bisa Dapat?

Senin, 17 November 2025 - 20:20 WITA

Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang

Berita Terbaru