Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Malang, F, tega menghabisi nyawa seorang wanita 32 tahun, SS, di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) malam.

Korban sebelumnya melakukan pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat dalam kesepakatan Open BO.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah sepakat bertemu untuk tiga kali melakukan hubungan badan.

“Dalam kesepakatan itu, mereka setuju bertemu di salah satu kamar hotel di Gedangan Sidoarjo. Namun pada pertemuan ketiga, pelaku panik karena tidak membawa uang,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Kapolresta menambahkan, saat panik, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan tangan kanan dan membekapnya dengan bantal menggunakan tangan kiri.

Tindakan ini berlangsung sekitar 10 menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Sakit Hati Dibilangi Tolol, Kuli Bangunan Habisi Nyawa Dosen UIN

Setelah menyadari korban sudah tidak bergerak, pelaku langsung mengenakan pakaian dan berusaha meninggalkan kamar.

Pada saat yang bersamaan, seorang teman korban datang untuk menjemput korban sesuai jadwal pertemuan Open BO.

Melihat korban tergeletak di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal putih, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.

“Dikarenakan saksi melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, petugas hotel dan polisi segera datang ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan di tempat,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.

BACA JUGA :  Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru