Om Joni Soroti Roy Suryo Cs: Hakim Gus Nur Saja Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo, Dokter Tifa dan Kawan-kawan (Ist)

Roy Suryo, Dokter Tifa dan Kawan-kawan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Penetapan status tersangka terhadap sejumlah tokoh dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Jokowi, menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari pegiat media sosial, Om Joni.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025), Om Joni menyoroti bahwa sampai saat ini ijazah asli Jokowi belum pernah diperlihatkan publik.

Om Joni mengingat kembali kasus yang menimpa Gus Nur, yang pernah dipenjara terkait isu serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zaman Gus Nur saja, hakim sampai menyerah karena tidak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi,” kata Om Joni.

“Gus Nur sendiri pernah menyatakan sumpah bahwa ia rela dipenjara seumur hidup asalkan hakim bisa memperlihatkan ijazah asli Presiden Jokowi. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi, dan Gus Nur tetap dijatuhi vonis hukuman,” tambahnya.

Pengakuan Gus Nur ini kembali disorot setelah tayang di salah satu televisi nasional saat ia bebas dari penjara minggu lalu.

Om Joni menilai, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya justru disambut gembira oleh para tokoh yang terlibat. Bahkan Roy Suryo menyebut tersangka belum tentu terdakwa.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Buka-bukaan Alasan Bela Roy Suryo: “Hukum Sedang Diperalat”

Tokoh-tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Selain itu, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Om Joni, penetapan tersangka justru menjadi keuntungan bagi mereka.

“Roy Suryo dkk pasti senang kalau dijadikan tersangka. Pengadilan adalah panggung besar, situasi ini justru menguntungkan mereka, karena ijazah asli Jokowi tak bisa ditunjukkan hakim saat Gus Nur memintanya waktu disidang,” ujarnya.

Om Joni menekankan bahwa kasus ini menunjukkan paradoks dalam penegakan hukum dugaan ijazah palsu Jokowi.

Status tersangka, kata dia, lebih menguntungkan citra para tokoh yang terlibat daripada menyelesaikan persoalan substansial soal ijazah asli Presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait isu ijazah palsu.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Minyakita Kemasan Botol

Para tersangka terbagi ke dalam dua klaster, berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.

Delapan tersangka tersebut masing-masing adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai kuat dan sah secara hukum.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah.

Tindakan tersebut, kata dia, menyesatkan publik dan menciptakan persepsi yang keliru di ruang digital.

BACA JUGA :  Adik Dicabuli, Kakak Ditikam, Dua Pelaku Penyerangan Keluarga Habib Bahar Ditangkap

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya proses edit dan manipulasi digital pada dokumen ijazah. Analisis yang digunakan tidak berdasar pada metode akademik yang valid, melainkan bersifat spekulatif dan menyesatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kedua klaster ini dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik, yakni Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru