Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase — Firman (kiri) dan Iwan (kanan), dua nama yang disebut dalam laporan dugaan praktik bermasalah pembiayaan “Dana Sinta” Moladin di Sulawesi Selatan.

Foto kolase — Firman (kiri) dan Iwan (kanan), dua nama yang disebut dalam laporan dugaan praktik bermasalah pembiayaan “Dana Sinta” Moladin di Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan roda empat (mobil) mengaku menjadi korban dugaan penipuan oknum di jaringan pembiayaan Moladin di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus dugaan praktik bermasalah dalam skema pembiayaan “Dana Sinta” itu telah dilaporkan ke Polres Gowa pada 2 Desember 2025.

Korban bernama Hasdar mengungkapkan, permasalahan bermula saat dirinya mengambil dana melalui sistem pembiayaan “Dana Sinta”, yakni skema pembayaran bunga bulanan tanpa cicilan pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kantor Moladin berada di Makassar, tepatnya di Jalan Hertasning, proses pengambilan dana justru diarahkan ke Moladin Palopo oleh seorang oknum bernama Firman.

Menurut korban, Firman beralasan bahwa pengurusan di Makassar dinilai rawan permainan oknum.

“Firman bilang kalau di Makassar itu banyak “mafia”, katanya rawan permainan. Jadi menurut dia lebih aman kalau di Palopo. Tapi belakangan saya curiga, justru alasan itu jadi pintu masuk masalah yang saya alami sekarang,” ujar Hasdar saat memberikan keterangan di salah satu warkop di Makassar, Jumat (23/1/2026) malam.

Hasdar menjelaskan, pada awalnya ia mengambil dana sekitar Rp40 juta. Namun kejanggalan baru disadarinya pada Oktober 2025 setelah beberapa kali pengajuan data ditolak tanpa penjelasan yang jelas.

“Ada sekitar Rp40 juta. Tapi kejanggalannya baru saya sadari sekitar Oktober 2025, setelah beberapa kali data saya ditolak tanpa penjelasan,” bebernya.

BACA JUGA :  Gowa Jadi Sarang Rokok Ilegal, Polisi dan Bea Cukai Jangan Pura-pura Buta

Ia juga menyebut bahwa dugaan masalah serupa dialami oleh nasabah lain.

“Saya juga dengar ternyata banyak nasabah lain mengalami hal serupa, datanya selalu ditolak,” kata Hasdar.

Lebih lanjut, pada Mei 2025 korban kembali membutuhkan dana dan kembali memasukkan unit mobil Honda Mobilio ke dalam sistem pembiayaan Moladin dengan estimasi nilai sekitar Rp80 juta.

Dalam data pembiayaan, pinjaman yang tercatat hanya sekitar Rp27,5 juta, sementara bunga yang harus dibayar mencapai sekitar Rp3,9 juta per bulan.

“Pada Mei 2025 saya butuh dana lagi, jadi saya masukkan mobil Honda Mobilio ke Moladin dengan estimasi nilai sekitar Rp80 juta. Tapi yang tercatat sebagai pinjaman saya hanya Rp27,5 juta, sementara bunganya hampir Rp3,9 juta per bulan,” jelasnya.

Korban mengaku tetap membayar bunga tersebut secara rutin dan dilakukan secara tunai kepada Firman sejak Juni hingga Oktober 2025.

“Saya rutin bayar tunai ke Firman dari Juni sampai Oktober 2025. Setiap bulan saya bayar bunganya,” tambahnya.

Masalah mencuat pada November 2025, saat korban kembali hendak membayar bunga. Saat itu, ia justru didatangi debt collector dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).

BACA JUGA :  Heboh, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Membengkak di Sungai Je'neberang

Kedatangan pihak penagih tersebut membuat korban terkejut setelah diperlihatkan data pinjaman yang nilainya mencapai sekitar Rp90 juta, jauh dari kesepakatan awal.

“Jadi masalahnya mulai di bulan November 2025, waktu saya mau bayar bunga lagi, tiba-tiba datang debt collector dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP). Mereka tunjukkan data pinjaman saya ternyata sudah mencapai sekitar Rp90 juta, padahal saya tidak pernah setuju pinjaman sebesar itu.”

Dari situ, korban baru mengetahui bahwa Firman diduga melakukan top up pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban selaku pemilik kendaraan.

Saat dikonfirmasi, Firman disebut sempat mengakui perbuatannya dan bahkan membuat surat pernyataan tertulis. Namun setelah itu, yang bersangkutan justru menghilang dan sulit dihubungi.

Korban mengaku sempat mendatangi rumah Firman, namun rumah tersebut dalam kondisi kosong. Informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa Firman juga dicari oleh pihak lain yang diduga turut menjadi korban.

Korban juga mengungkap dugaan adanya itikad buruk. Mobil Honda Mobilio miliknya disebut sempat ditutupi lem besi pada nomor rangka dan nomor mesin, serta dipasangi plat gantung.

Tindakan tersebut disebut dilakukan sendiri oleh Firman dengan alasan agar kendaraan tetap bisa digunakan.

BACA JUGA :  Desak Polisi Ukur Ulang! Sengketa Tanah di Barombong Kembali Panas

Akibat peristiwa itu, korban mengaku tertutup akses untuk melakukan pembayaran langsung ke pihak Moladin Palopo.

Dalam laporannya, korban juga menyebut adanya dugaan konspirasi antara Firman dan seorang rekannya bernama Iwan.

Iwan disebut sebagai pihak yang membuka akses limit pembiayaan dengan kedok memiliki showroom, yang kemudian dimanfaatkan Firman untuk mengajukan pembiayaan ke sistem Moladin.

Saat diminta memberikan keterangan terkait laporan polisi tersebut, Iwan disebut tidak hadir.

Korban dan pihak terkait menduga Firman dan Iwan hanyalah makelar yang bertindak seolah-olah sebagai perwakilan lembaga pembiayaan.

Dugaan tersebut menguat karena sistem dan prosedur yang dijalankan dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan nasabah.

Bahkan, saat kendaraan hendak diamankan, korban mengaku sempat didatangi pihak Resmob Polda Sulsel di kediamannya di wilayah Pallangga.

Korban mencurigai kejanggalan dalam surat tugas karena tidak mencantumkan namanya dan justru memuat perkara lain seperti begal dan huru-hara.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan Firman ke Polres Gowa pada 2 Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Moladin, PT Bayu Putera Samudera (PT BSP), maupun pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

 

(MRW/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya
Pertemuan Rahasia 27 Pemimpin Eropa Terbongkar, Skenario Perang Dunia ke-3 Dibahas

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru