Oknum Ketua RT di Makassar Diciduk, Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Oknum Ketua RT di Makassar Cabuli Anak

Foto Ilustrasi Oknum Ketua RT di Makassar Cabuli Anak

Zonafaktualnews.com – Seorang oknum ketua RT di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, berinisial AH (53) ditangkap.

AH ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun secara berulang kali sejak Mei 2024.

Pelaku yang merupakan tetangga dekat korban, memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat AH terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Pohon Korban Politik Dilibas Warga Bogor, Makassar dan Gowa Kapan?

Video penangkapan AH yang viral di media sosial menunjukkan kemarahan warga yang nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri pada Jumat (17/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT,” ujar Kombes Arya.

Arya menerangkan, setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban sehingga membuat korban takut.

“Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ucap Arya.

BACA JUGA :  Suami Cemburu Bakar Rumah Istri, 33 Bangunan Ikut Hangus di Makassar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.

“Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 dan terkahir Januari 2025. Tapi kalau pelaku hanya empat kali, ” ujarnya.

Di sisi lain, kakak korban mengatakan adiknya mengaku sering dicabuli oleh pelaku sejak 3 tahun terakhir. Adiknya takut melapor ke orangtuanya, karena diancam oleh pelaku.

BACA JUGA :  Viral! Ada Kos-kosan Mewah di Dalam Mal Panakkukang Makassar, Bisa Dipakai “Makendu”

“Pelaku yang ngaku sendiri kalau dia perkosa adik saya berulang kali. Intinya selama 3 tahun dia dikasi begitu terus sampai diancam akan dibunuh adik saya,” kata Kaka korban kepada awak media

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru