Oknum Ketua RT di Makassar Diciduk, Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Oknum Ketua RT di Makassar Cabuli Anak

Foto Ilustrasi Oknum Ketua RT di Makassar Cabuli Anak

Zonafaktualnews.com – Seorang oknum ketua RT di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, berinisial AH (53) ditangkap.

AH ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun secara berulang kali sejak Mei 2024.

Pelaku yang merupakan tetangga dekat korban, memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat AH terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg di Makassar Naik dan Sulit Didapat

Video penangkapan AH yang viral di media sosial menunjukkan kemarahan warga yang nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri pada Jumat (17/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai ketua RT,” ujar Kombes Arya.

Arya menerangkan, setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban sehingga membuat korban takut.

“Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ucap Arya.

BACA JUGA :  Pemadaman Listrik di Makassar Bak ‘Penjajahan Israel’ Buat Tagihan Semakin Membengkak

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.

“Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 dan terkahir Januari 2025. Tapi kalau pelaku hanya empat kali, ” ujarnya.

Di sisi lain, kakak korban mengatakan adiknya mengaku sering dicabuli oleh pelaku sejak 3 tahun terakhir. Adiknya takut melapor ke orangtuanya, karena diancam oleh pelaku.

BACA JUGA :  Dana Nasabah Rp 49 Juta Hilang, BRI di Makassar Lepas Tanggungjawab

“Pelaku yang ngaku sendiri kalau dia perkosa adik saya berulang kali. Intinya selama 3 tahun dia dikasi begitu terus sampai diancam akan dibunuh adik saya,” kata Kaka korban kepada awak media

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru