Zonafaktualnews.com – Panasnya isu tata kelola perbankan daerah kembali mencuat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Good Corporate Governance (KP-GCG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor OJK Sulsel, Rabu siang (13/8/2025).
KP-GCG mendesak OJK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulselbar yang digelar pada 14 Mei 2025.
Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes sebelumnya. Dalam RUPS tersebut, diputuskan penunjukan Jufri Rahman sebagai Komisaris Utama dan Andi Faldy Ferdiansyah Dharwis sebagai Komisaris Independen.
KP-GCG menuding proses ini sarat dugaan pelanggaran hukum, konflik kepentingan (conflict of interest), dan ketidakpatuhan terhadap prinsip fit and proper test yang diatur oleh OJK.
Menurut Mulkis, jenderal lapangan aksi, kedua nama yang diangkat sama sekali tidak memiliki rekam jejak, kapabilitas, maupun latar belakang di bidang perbankan.
Padahal, regulasi jelas mengatur bahwa calon komisaris wajib memenuhi unsur kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang baik sebagaimana diatur dalam PBI No. 12/23/PBI/2010, SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016, serta POJK No. 34/POJK.03/2018.
“Kalau aturan OJK saja bisa diabaikan, bagaimana publik bisa percaya bahwa Bank Sulselbar dikelola dengan standar good corporate governance? Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tapi menyangkut masa depan bank daerah dan dana masyarakat,” tegas Mulkis di tengah kerumunan massa.
Sementara itu, koordinator lapangan, Jhon, membacakan lima tuntutan langsung kepada OJK Sulsel:
1. Mendesak OJK Sulsel melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran dalam pengangkatan komisaris Bank Sulselbar.
2. Mendesak pembatalan atau pengguguran penunjukan komisaris yang dinilai tidak lolos fit and proper test.
3. Mendesak penjatuhan sanksi administratif terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemegang saham pengendali jika terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.
4. Mendesak pengulangan proses pemilihan jajaran komisaris yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
5. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Data yang dihimpun menunjukkan, penunjukan komisaris tanpa memperhatikan uji kelayakan berpotensi melanggar kewajiban hukum perbankan.
Dalam regulasi OJK, setiap calon komisaris harus melalui penilaian integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
Tanpa persetujuan OJK, sebagaimana diatur, seorang calon tidak berhak menjalankan fungsi komisaris dan RUPS wajib melakukan pemberhentian.
KP-GCG menilai, jika OJK Sulsel membiarkan proses ini tanpa tindak lanjut tegas, maka lembaga pengawas itu turut bertanggung jawab atas memburuknya tata kelola Bank Sulselbar.
“OJK harus membuktikan dirinya bukan sekadar regulator di atas kertas. Jika pelanggaran ini nyata, jangan ragu untuk membatalkan keputusan RUPS dan memproses semua yang terlibat,” seru Jhon.
Kasus ini tidak hanya menyangkut jabatan komisaris, tetapi juga kredibilitas industri perbankan daerah.
Apabila pengangkatan pejabat tinggi dilakukan secara politis dan tidak berbasis kompetensi, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Bank Sulselbar akan runtuh.
Dampaknya dapat berujung pada kerugian keuangan, melemahnya fungsi pengawasan internal, hingga potensi intervensi kepentingan pribadi dalam kebijakan bank.
Aksi ini menjadi babak baru tekanan publik terhadap OJK Sulsel untuk menegakkan prinsip good corporate governance.
Publik kini menanti apakah regulator akan berdiri tegak di sisi aturan atau membiarkan regulasi dilanggar demi kepentingan segelintir pihak.
(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















