Zonafaktualnews.com – Komisi III DPR RI mempersilakan MK untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Iya, silakan saja ya,” ujar Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (2/4/2024)
Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun usulan itu muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri atas adanya usulan tersebut.
Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.
Seperti diketahui, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung.
Todung mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Editor : Id Amor





















