Menteri PPPA Kecam Pernikahan Bocah Ingusan di NTB

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Kementrian PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Kementrian PPPA)

Zonafaktualnews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengecam keras praktik pernikahan bocah ingusan di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Pernikahan itu melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan berusia 15 tahun.

Arifatul menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan adat, budaya, atau tekanan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernikahan ini jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak. Menikahkan anak berarti melanggar hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” ujar Arifatul, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA :  Tak Tahan Omongan Tetangga, Suami Nekat Bunuh Istri di NTB

Arifatul menegaskan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bisa berujung pada sanksi pidana, khususnya jika unsur paksaan atau ketidakmampuan memahami konsekuensi hukum terlibat.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam hal ini praktik perkawinan anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wanita Bercadar dan Kekasih Digerebek Mesum di Toilet Masjid

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa praktik perkawinan anak bukan hanya berdampak secara individual, melainkan juga secara sosial dan nasional.

Ia menyebut dampaknya antara lain meningkatnya angka putus sekolah, risiko stunting, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, terutama di wilayah-wilayah yang masih melanggengkan praktik semacam ini.

“Usia adalah indikator penting untuk kesiapan menikah. Negara harus memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung mereka untuk menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan produktif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Menteri Arifatul pun menyerukan keterlibatan semua pihak—terutama pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat luas—untuk bersama-sama menghapus praktik perkawinan anak dari akar-akarnya.

“Ini bukan lagi soal tradisi, melainkan soal tanggung jawab moral dan hukum. Anak-anak kita berhak atas masa depan yang layak tanpa dibebani pernikahan sebelum waktunya,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap
Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 19:17 WITA

Istri ke-7 Soekarno Tutup Usia, Misteri Surat Wasiat dan Deretan Istri Kembali Terungkap

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Minggu, 21 September 2025 - 17:59 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak

Berita Terbaru