Zonafaktualnews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengecam keras praktik pernikahan bocah ingusan di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Pernikahan itu melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan berusia 15 tahun.
Arifatul menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan adat, budaya, atau tekanan keluarga.
“Pernikahan ini jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak. Menikahkan anak berarti melanggar hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” ujar Arifatul, Kamis (29/5/2025).
Arifatul menegaskan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bisa berujung pada sanksi pidana, khususnya jika unsur paksaan atau ketidakmampuan memahami konsekuensi hukum terlibat.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam hal ini praktik perkawinan anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa praktik perkawinan anak bukan hanya berdampak secara individual, melainkan juga secara sosial dan nasional.
Ia menyebut dampaknya antara lain meningkatnya angka putus sekolah, risiko stunting, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, terutama di wilayah-wilayah yang masih melanggengkan praktik semacam ini.
“Usia adalah indikator penting untuk kesiapan menikah. Negara harus memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung mereka untuk menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan produktif,” tegasnya.
Menteri Arifatul pun menyerukan keterlibatan semua pihak—terutama pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat luas—untuk bersama-sama menghapus praktik perkawinan anak dari akar-akarnya.
“Ini bukan lagi soal tradisi, melainkan soal tanggung jawab moral dan hukum. Anak-anak kita berhak atas masa depan yang layak tanpa dibebani pernikahan sebelum waktunya,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok