Megawati Akhirnya Restui Hak Angket yang Digulirkan di DPR RI

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Megawati Akhirnya Restui Hak Angket yang Digulirkan di DPR RI

Megawati Akhirnya Restui Hak Angket yang Digulirkan di DPR RI

Zonafaktualnews.com – Ahli hukum tata negara, Refly Harun merasa bersyukur dengan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merestui hak angket yang digulirkan di DPR RI.

Pasalnya pernyataan Mengawati itu telah ditunggu-tunggu meskipun capres 03 Ganjar Pranowo yang memulai dorongan menggulirkan hak angket di DPR, namun menurut Refly Harun, kebiasaan Megawati memang terlambat.

“Dan kita patut bersyukur dengan pernyataan ketua umum PDIP ini walaupun ditunggu-tunggu pernyataannya, ini Ganjar yang memulai tapi justru yang paling alot kita nanti pernyataannya adalah PDIP sendiri, tapi biasalah Megawati selalu terlambat,” ujar Refly Harun yang dikutip dari  Channel YouTubenya, Jumat (5/4/2024).

Sekedar diketahui, Megawati Soekarnoputri menyatakan dukungan untuk wacana pengguliran hak angket di DPR demi menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024.

Megawati tidak menyampaikan secara langsung, tapi melalui Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Ia mengatakan wacana tersebut digulirkan bukan untuk pemakzulan presiden, Megawati juga berpandangan demikian.

BACA JUGA :  Megawati Jengkel Sebut Penguasa Saat Ini Bertindak Seperti Orde Baru

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDIP untuk mundur,” ujarnya

Ia mengatakan proses pemakzulan terpisah dengan hak angket, karena sebagai partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, tujuan PDIP menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Megawati Kirim Minyak Urut ke Prabowo, Apa Pesan yang Tersirat?

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain.,

Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih
Pemilihan RT/RW Sarat Masalah, Canvasser MuLIA Tagih Janji, Jawaban Appi Bikin Kecewa
Banjir Berulang di Tripa, Ketua Fraksi NasDem Dorong Pemindahan Alur Sungai Lamie
Denny Indrayana Buka-bukaan Alasan Bela Roy Suryo: “Hukum Sedang Diperalat”

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:41 WITA

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:21 WITA

Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:58 WITA

Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih

Berita Terbaru