Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Zonafaktualnews.com – Manajemen MaxOne Hotel & Resort Makassar menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik dan saran yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Masukan dari masyarakat tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kualitas pelayanan hotel.

Pihak manajemen menegaskan bahwa setiap kritik dan saran yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan serta peningkatan layanan di berbagai sektor operasional.

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank, mengatakan bahwa video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian serius manajemen dan langsung ditindaklanjuti secara internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi masukan berharga bagi manajemen untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan agar pelayanan kepada tamu semakin maksimal,” ujar Amank kepada media ini, Senin (9/3/2026)

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Manajemen MaxOne Makassar berharap langkah evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kenyamanan tamu, baik yang menginap maupun yang menggunakan seluruh fasilitas hotel.

Sementara itu, sejumlah pemerhati media sosial turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan platform digital serta memastikan setiap informasi yang dibagikan telah melalui proses verifikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda Kategori II.

BACA JUGA :  Tak Cuma Bikin Wajah Menua, Selfie Juga Bisa Menanamkan Sifat Ujub

Karena itu, penyampaian pendapat di ruang digital diharapkan tetap dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru