Zonafaktualnews.com – Divisi Propam Polri menayangkan secara langsung pemeriksaan tujuh personel Brimob yang terjerat kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Pemeriksaan itu disiarkan melalui akun resmi Instagram Divisi Propam, pada Jumat (29/8/2025) sore.
Dalam siaran tersebut, tujuh Brimob tampak duduk berjejer rapi di kursi pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan hijau khas Propam.
Ketujuh Brimob tersebut berhadapan dengan penyidik, sementara kamera menyorot wajah-wajah tegang penuh tekanan.
Alih-alih tertutup, proses ini justru berlangsung transparan, bahkan menyerupai sebuah pertunjukan reality show.
Netizen pun langsung menyerbu kolom komentar dengan berbagai reaksi.
“Jangan drama doang, hukumannya harus nyata!” komentar salah seorang netizen.
“Sidang live, tapi nanti ujung-ujungnya bebas? Netizen tidak lupa,” timpal yang lainnya.
“Percuma pakai baju hijau kalau hati tetap hitam,” ujar netizen lainnya.
“Rasa-rasanya lebih seru daripada nonton sinetron prime time,” cetus yang lainnya.
“Kami semua hakimnya di sini, jangan coba-coba akal-akalan,” tandas salah seorang netizen saat mengomentari live tersebut.
Kasus yang menyeret tujuh Brimob ini bermula dari tragedi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas Affan saat aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR.
Insiden itu memicu amarah publik hingga massa ojol dan warga membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengusut tuntas kasus ini.
Presiden Prabowo Subianto pun ikut angkat bicara, menegaskan kekecewaannya terhadap aparat yang bertindak brutal.
“Saya sangat sedih atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan. Pemerintah akan menjamin kesejahteraan keluarganya,” ujarnya.
Kini, proses hukum para Brimob itu tak hanya disaksikan Propam, tapi juga jutaan pasang mata di media sosial.
Publik menyebut, sidang terbuka di Instagram ini justru memperlihatkan babak baru: ketika netizen merasa berhak menjatuhkan vonis, bahkan lebih cepat dari pengadilan resmi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















