Legislator Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah didesak untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang dituding telah merusak lingkungan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan pencabutan izin operasi bagi perusahaan tambang yang terbukti mencemari alam.

“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya. Mereka wajib menyusun strategi perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.

Menurut Saleh, kelestarian alam Raja Ampat harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan, keuntungan ekonomi dari tambang tak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal.

“Jangan sampai yang menikmati hasil tambang hanya segelintir pihak, sementara masyarakat Papua dan alamnya menjadi korban. Ekosistem harus dijaga demi generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

Ia juga menyoroti dua isu krusial yang saling berkaitan di Raja Ampat: potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan dan ancaman kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.

“Kalau kerusakan akibat tambang terus dibiarkan, maka masa depan Raja Ampat sebagai kawasan wisata dunia juga ikut terancam,” tutupnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

BACA JUGA :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Tambang Ilegal di Takalar Kebal Hukum

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru