Lapas Makassar Diduga Jadi Tempat Bisnis Gelap, Pedagang Salia Tuntut Keadilan

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pedagang Salia, Wawan Nur Rewa saat melakukan konferensi pers di salah satu warkop di Makassar

Kuasa Hukum Pedagang Salia, Wawan Nur Rewa saat melakukan konferensi pers di salah satu warkop di Makassar

Zonafaktualnews.com – Salia (40), seorang pedagang yang terjebak dalam praktik bisnis gelap di Lapas Kelas I Makassar, kini berjuang untuk mencari keadilan setelah mengalami kerugian besar.

Dalam sebuah pertemuan dengan kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, Salia menceritakan kisah pilunya yang bermula dari sebuah harapan untuk membuka usaha kecil di dalam lapas, namun berakhir dengan kekecewaan yang mendalam.

Sebagai seorang pedagang yang ingin mencari penghidupan lebih baik, Salia memutuskan untuk membuka usaha makanan di dalam area Lapas Kelas I Makassar. Ia diajak oleh RMS, seorang oknum pegawai lapas, yang menjanjikan keuntungan dan kesuksesan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya ingin berusaha, saya pikir ini kesempatan untuk menghidupi keluarga saya,” ujar Salia dengan mata yang berkaca-kaca saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, di sebuah warkop di kawasan Kota Makassar, pada Senin (28/4/2025).

Salia mengungkapkan bahwa untuk memulai usaha tersebut, ia harus mengumpulkan modal yang tidak sedikit.

Sebagian besar dana yang digunakan untuk usaha itu merupakan hasil dari pinjaman, namun akhirnya, modal yang telah dikumpulkan dengan susah payah itu hilang begitu saja.

RMS, yang semula tampak seperti mitra usaha yang baik, ternyata mengelola seluruh transaksi dengan cara yang merugikan Salia.

BACA JUGA :  Citra Insani Bongkar Modus Penipuan Andi Fatmasari, Gaya Mewah, Alphard Sewaan

“Saya tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan. Semua yang ada hanyalah janji yang tak kunjung dipenuhi,” kata Salia dengan nada lirih.

Perjanjian bagi hasil yang sudah hampir empat bulan berjalan pun tak pernah terealisasi, sementara Salia terus menanggung kerugian yang semakin dalam.

Merasa terjebak, Salia akhirnya memutuskan untuk mengganti kuasa hukumnya dan memilih Wawan Nur Rewa untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Saya merasa tidak ada lagi yang bisa saya andalkan selain mencari keadilan. Itu sebabnya saya mengganti pengacara, karena saya ingin ada perubahan,” ujar Salia, yang kini didampingi oleh Wawan, pria yang yakin bahwa keadilan harus ditegakkan, meskipun dengan tantangan besar di hadapannya.

Wawan, yang dengan tegas menyatakan dirinya tak akan mundur dari kasus ini, menceritakan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, terbukti adanya manipulasi dan pembiaran oleh oknum-oknum di lapas yang merugikan kliennya.

Barang dagangan Salia yang dijual di lapas, seperti makanan untuk para narapidana dan petugas, dikendalikan sepenuhnya oleh RMS.

Pembayaran pun dilakukan melalui mekanisme yang sama sekali tidak menguntungkan Salia. Bahkan, hasil transaksi yang telah tercatat tak pernah diterima oleh korban.

“Semua transaksi ini dicatat dan dilakukan dengan sangat rapi. Tetapi kenyataannya, uangnya tak sampai kepada Salia. Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi dugaan praktik ilegal yang melibatkan oknum-oknum lapas,” jelas Wawan dengan penuh semangat.

BACA JUGA :  Pelaku Utama Perencanaan Pembunuhan Ustaz Jabal Nur Belum Ditindak

Salia menambahkan bahwa uang yang seharusnya menjadi haknya selalu saja hilang begitu saja, meski usaha tersebut berkembang dan barangnya terjual dengan baik.

“Saya merasa sangat kecewa. Ini bukan hanya masalah uang, tapi kepercayaan saya yang hancur. Saya tidak tahu lagi apa yang harus saya lakukan,” tutur Salia dengan suara bergetar.

Meskipun dalam kondisi yang sangat sulit, Salia tak menyerah begitu saja. Ia kini bertekad untuk mencari keadilan dan membuat oknum-oknum yang terlibat dalam praktik gelap tersebut bertanggung jawab.

Ditemani suaminya yang selalu mendukung, Salia berjuang tidak hanya untuk memulihkan kerugian materiil yang dideritanya, tetapi juga untuk mendapatkan keadilan atas pengkhianatan yang ia alami.

“Saya ingin agar kasus ini mendapat perhatian. Saya ingin lapas menjadi tempat yang benar-benar untuk pembinaan, bukan tempat untuk bisnis gelap seperti yang terjadi pada saya,” ujar Salia dengan penuh keyakinan.

Kuasa hukum Wawan Nur Rewa juga menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan di dalam lapas, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan bukan menjadi sarang bisnis ilegal.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Kejati Sulsel Periksa JPU Kejari Makassar

“Kami berharap agar kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, terutama Kanwil Kemenkumham, untuk melakukan perbaikan di lapas. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Wawan.

Salia, yang kini telah memulai langkah baru bersama Wawan, berharap bahwa kisahnya bisa menjadi titik balik, tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk banyak orang yang mungkin terjebak dalam situasi yang sama.

“Semoga saya bisa menjadi suara bagi mereka yang tak bisa berbicara. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” tutup Salia dengan harapan yang tak pernah pudar.

Perjuangannya kini ibarat lentera kecil yang menyala dalam lorong gelap, berusaha menembus pekatnya tembok kekuasaan yang selama ini membungkam suara-suara lemah.

Langkah demi langkah yang diambil bukan hanya menuntut hak, tapi mencoba membuka tabir sunyi yang selama ini menyelimuti praktik-praktik gelap di balik jeruji.

Meski jalan di hadapan belum sepenuhnya terang, cahaya itu kini telah muncul—dan selama ia dijaga, akan terus memberi arah bagi mereka yang juga mencari keadilan di balik bayang-bayang tembok penjara.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru