Zonafaktualnews.com – Seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus, menggugat Polda Sulsel secara perdata terkait kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm, menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar.
Ganti rugi yang dimaksud terbagi menjadi dua yakni kerugian materil senilai Rp500 miliar untuk kerusakan aset dan harta benda, serta kerugian immateriil senilai Rp300 miliar mencakup trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, dan penderitaan psikis.
Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui sistem E-Court pada Senin (8/9/2025).
Muallim menyatakan, gugatan ini dilayangkan karena dugaan kelalaian Polda Sulsel dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) yang berujung pembakaran dua kantor DPRD dan menewaskan tiga orang.
Menurutnya, pihak aparat kepolisian gagal dan tidak melakukan langkah pencegahan maupun reaktif secara optimal.
“Perspektif kami dalam gugatan ini menegaskan adanya kelalaian aparat. Saat kejadian, tidak terlihat adanya tindakan penanganan dari polisi,” ujar Muallim kepada wartawan.
Muallim juga mempertanyakan apakah prosedur pengamanan unjuk rasa yang diterapkan sudah sesuai Peraturan Polri.
Selain itu, Muallim juga menyoroti tanggapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang menyebut pihaknya kalah jumlah dan menjadi target massa.
Muallim menegaskan bahwa sasaran aksi adalah kantor DPRD, sesuai tuntutan nasional “bubarkan DPR,” bukan aparat kepolisian.
Muallim berharap pengadilan mengabulkan gugatan perdata ini.
“Jika dikabulkan, ganti rugi Rp800 miliar akan digunakan untuk membangun kembali kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, karena aparat kepolisian dibiayai masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Sulsel melalui Kabid Humas, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
“Kami menghargai hak setiap warga untuk mengajukan gugatan, tetapi perlu disampaikan bahwa Polda sudah berusaha maksimal dan dengan pertimbangan penuh,” kata Didik.
Didik menambahkan, hingga saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan dua kantor DPRD.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Didik, menegaskan kesiapan Polda menghadapi proses hukum terkait gugatan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















