Lalai dan Gagal Amankan Ricuh DPRD, Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Sulsel (Ist)

Kantor Polda Sulsel (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus, menggugat Polda Sulsel secara perdata terkait kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm, menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar.

Ganti rugi yang dimaksud terbagi menjadi dua yakni kerugian materil senilai Rp500 miliar untuk kerusakan aset dan harta benda, serta kerugian immateriil senilai Rp300 miliar mencakup trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, dan penderitaan psikis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui sistem E-Court pada Senin (8/9/2025).

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

Muallim menyatakan, gugatan ini dilayangkan karena dugaan kelalaian Polda Sulsel dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) yang berujung pembakaran dua kantor DPRD dan menewaskan tiga orang.

Menurutnya, pihak aparat kepolisian gagal dan tidak melakukan langkah pencegahan maupun reaktif secara optimal.

“Perspektif kami dalam gugatan ini menegaskan adanya kelalaian aparat. Saat kejadian, tidak terlihat adanya tindakan penanganan dari polisi,” ujar Muallim kepada wartawan.

Muallim juga mempertanyakan apakah prosedur pengamanan unjuk rasa yang diterapkan sudah sesuai Peraturan Polri.

BACA JUGA :  Proyek PSEL Makassar Diduga Sarat Gratifikasi, Laksus Akan Laporkan ke Polda Sulsel

Selain itu, Muallim juga menyoroti tanggapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang menyebut pihaknya kalah jumlah dan menjadi target massa.

Muallim menegaskan bahwa sasaran aksi adalah kantor DPRD, sesuai tuntutan nasional “bubarkan DPR,” bukan aparat kepolisian.

Muallim berharap pengadilan mengabulkan gugatan perdata ini.

“Jika dikabulkan, ganti rugi Rp800 miliar akan digunakan untuk membangun kembali kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, karena aparat kepolisian dibiayai masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Polda Sulsel melalui Kabid Humas, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum.

BACA JUGA :  Tagar Gerindra Viral, Polda Sulsel Didesak Tahan Tersangka Kosmetik Bermerkuri

“Kami menghargai hak setiap warga untuk mengajukan gugatan, tetapi perlu disampaikan bahwa Polda sudah berusaha maksimal dan dengan pertimbangan penuh,” kata Didik.

Didik menambahkan, hingga saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan dua kantor DPRD.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Didik, menegaskan kesiapan Polda menghadapi proses hukum terkait gugatan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru