Zonafaktualnews.com – KPK membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan jajaran elite di BRI dan pihak swasta.
Pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun yang seharusnya mendukung digitalisasi layanan perbankan justru dimanfaatkan sebagai ladang bancakan melalui skema pengadaan yang disusupi praktik suap dan gratifikasi.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga mantan pejabat tinggi BRI dan dua orang dari perusahaan penyedia teknologi.
Kelimanya adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi), Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan), serta dua pihak swasta: Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android di PT BRI Tbk tahun 2020–2024 yang dilakukan secara melawan hukum,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (9/7/2025).
Modus bancakan dilakukan melalui dua skema pengadaan, yakni:
- Skema beli putus (BRILink) pada 2020–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp241,06 miliar.
- Skema sewa Full Managed Service (FMS) pada 2021–2024, dengan kerugian negara sebesar Rp503,47 miliar.
“Total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android di BRI tahun 2020 sampai 2024, baik beli putus maupun sewa, adalah sebesar Rp744.540.374.314,” kata Asep.
Suap tidak hanya berbentuk uang, melainkan juga barang mewah.
“Catur Budi Harto diduga menerima Rp525 juta dalam bentuk dua ekor kuda dan sepeda dari Elvizar, sedangkan Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta,” ungkap Asep.
Rudy Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi juga diduga menerima dana Rp19,72 miliar dari dua pejabat PT Verifone Indonesia, yakni Irni Palar dan Teddy Riyanto.
Kronologi dan Struktur Direksi BRI Saat Skema Berlangsung
Pengadaan EDC Android BRI yang bermasalah terjadi selama empat tahun, dari 2020 hingga 2024.
Untuk memahami konteks jabatan para tersangka, berikut daftar lengkap Direksi BRI selama periode tersebut:
Periode 2022
- Sunarso – Direktur Utama
- Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama
- Viviana Dyah Ayu R.K. – Direktur Keuangan
- Agus Noorsanto – Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan
- Supari – Direktur Bisnis Mikro
- Amam Sukriyanto – Direktur Bisnis Kecil & Menengah
- Arga Mahanana Nugraha – Direktur Digital & Teknologi Informasi
- Ahmad Solichin Lutfiyanto – Direktur Kepatuhan
- Agus Sudiarto – Direktur Manajemen Risiko
- Handayani – Direktur Bisnis Konsumer
- Agus Winardono – Direktur Human Capital
- Andrijanto – Direktur Jaringan & Layanan
Periode 2023
- Sunarso – Direktur Utama
- Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama
- Viviana Dyah Ayu Retno – Direktur Keuangan
- Agus Noorsanto – Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan
- Supari – Direktur Bisnis Mikro
- Amam Sukriyanto – Direktur Bisnis Kecil & Menengah
- Handayani – Direktur Bisnis Konsumer
- Agus Winardono – Direktur Human Capital
- Andrijanto – Direktur Jaringan & Layanan
- Arga M. Nugraha – Direktur Digital & Teknologi Informasi
- Ahmad Solichin Lutfiyanto – Direktur Kepatuhan
- Agus Sudiarto – Direktur Manajemen Risiko
Periode 2024
- Sunarso – Direktur Utama
- Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama
- Viviana Dyah Ayu R.K. – Direktur Keuangan
- Handayani – Direktur Bisnis Konsumer
- Supari – Direktur Bisnis
- Amam Sukriyanto – Direktur Commercial, Small and Medium Business
- Ahmad Solichin Lutfiyanto – Direktur Kepatuhan
- Agus Sudiarto – Direktur Manajemen Risiko
- Agus Noorsanto – Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan
- Agus Winardono – Direktur Human Capital
- Arga M. Nugraha – Direktur Digital dan Teknologi Informasi
- Andrijanto – Direktur Retail Funding and Distribution
Periode 2025 (Saat Pengungkapan Kasus oleh KPK)
- Hery Gunardi – Direktur Utama
- Agus Noorsanto – Wakil Direktur Utama
- Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari – Direktur Finance & Strategy
- Ahmad Solichin Lutfiyanto – Direktur Human Capital & Compliance
- Hakim Putratama – Direktur Operations
- Riko Tasmaya – Direktur Corporate Banking
- Aquarius Rudianto – Direktur Network dan Retail Funding
- Farida Thamrin – Direktur Treasury dan International Banking
- Akhmad Purwakajaya – Direktur Micro
- Alexander Dippo Paris Y S – Direktur Commercial Banking
- Nancy Adistyasari – Direktur Consumer Banking
- Mucharom – Direktur Manajemen Risiko
- Saladin Dharma Nugraha Effendi – Direktur Information Technology
KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dan menyita aset milik para tersangka untuk pemulihan kerugian negara.
Seluruh tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal, mulai dari hukuman seumur hidup hingga pidana mati, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Tipikor.
Skandal ini memperlihatkan bahwa proyek-proyek digitalisasi di lembaga keuangan pelat merah masih sangat rentan disusupi praktik kolusi, nepotisme, dan gratifikasi terselubung—mengingat lemahnya pengawasan internal dan besarnya nilai proyek yang dikelola.
Editor : Id Amor|
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















