KPK Bidik Bobby Nasution, Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar Diselidiki

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Nasution (Foto Instagram)

Bobby Nasution (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Penyidikan ini berkembang usai anak buah Bobby, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, terseret sebagai tersangka.

“Kita akan telusuri ke mana saja uangnya mengalir, termasuk kalau sampai ke atasan atau ke gubernurnya,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025).

KPK menggunakan pendekatan follow the money untuk membongkar jaringan korupsi proyek jalan di Sumut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis malam (26/6/2025), lembaga antirasuah ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan yang baru beberapa bulan lalu dilantik oleh Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yakni Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.

BACA JUGA :  Tokoh Militer hingga Eks Menteri Turun Aksi, KPK Didesak Bongkar Bunker Jokowi

Dua proyek besar menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini. Pertama, proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dengan nilai gabungan mencapai Rp74 miliar.

Kedua, proyek jalan nasional di wilayah Sipiongot dan Labusel dengan total anggaran sekitar Rp157 miliar. Seluruh proyek ini jika dijumlahkan mencapai nilai fantastis: Rp231,8 miliar.

“Uang tunai Rp231 juta juga diamankan, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek,” ungkap Asep.

KPK memastikan akan memanggil siapapun yang diduga menerima aliran dana, tanpa pandang jabatan.

BACA JUGA :  Demokrat Harap AHY Diusung Jadi Cawapres Anies

“Kalau memang uang itu mengalir ke kepala dinas lain, bahkan ke gubernur, pasti kami mintai keterangan,” kata Asep menegaskan komitmen KPK mengusut tuntas perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.

KPK pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring penelusuran aliran uang yang masih berlangsung.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru