Koalisi Antikorupsi Resmi Laporkan Kasus Revitalisasi Rp87 Miliar UNM ke Kejagung RI

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung RI

Gedung Kejagung RI

Zonafaktualnews.com – Koalisi Pemerhati Antikorupsi Sulawesi Selatan resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi UNM ke Kejaksaan Agung RI. Laporan dilayangkan pekan lalu.

“Kami sudah laporkan ke Kejagung dengan menyertakan dokumen untuk dilakukan penyelidikan awal,” ujar Kepala Departemen Monitoring Koalisi Pemerhati Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi, Selasa (20/5/2025).

Mulyadi berharap, Kejagung bisa segera melakukan telaah. Ia juga meminta agar kasus ini menjadi prioritas untuk dilakukan pengusutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kita segera ditindaklanjuti. Sebab dari dokumen yang kami serahkan itu telah secara detail kami urai potensi-potensi penyimpangan yang ada,” jelasnya.

Dalam laporan itu, sebut Mulyadi ada beberapa poin yang menjadi garis besar. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan UNM.

“Ini poin pertama. Dari awal kami melihat ada kesalahan administratif yang dilakukan rektor UNM. Di mana dia menunjuk PPK yang tidak kualified. PPK yang ditunjuk juga menyalahi rekomendasi Kemendikbud,” papar Mulyadi.

BACA JUGA :  Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Artinya, ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan PPK yang dimaksud. Mulyadi juga melihat, penunjukan itu dipaksakan.

“Ada kesan dipaksakan. Kenapa? Ya kita menduga ini untuk kepentingan orang-orang tertentu,” jelasnya.

Karena itu menurut Mulyadi, dalam laporannya, ia meminta Kejagung agar menelusuri proses ini. Sebab inilah mata rantai penyimpangan dalam proyek revitalisasi UNM.

Rektor UNM Abaikan Rekomendasi Kemendikbud

Sebelumnya Mulyadi menuding Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Mulyadi menyebut, ada potensi pelanggaran prosedur di sana.

“Dari dokumen yang ada terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukkan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujar Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menangani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar. Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST.

BACA JUGA :  BEM UNM Sukses Gelar Seminar Riset Nasional Spektakuler

Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified. Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.

Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.

Kata Mulyadi, hasil investigasi pihaknya, Andi Nurkia pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.

“Jadi ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” jelas Mulyadi.

Menurutnya, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur. Mulyadi menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.

“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar Kejagung nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” papar Mulyadi.

BACA JUGA :  Bos Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana Beton Precast

Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi.

“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang manipulatif,” tandas Mulyadi.

Dari seluruh ketimpangan ini, kata Mulyadi, menjadi alasan dilakukannya pelaporan ke Kejagung.

“Kita mau seluruh proses yang ada diusut. Dari penunjukan PPK yang timpang. Hingga indikasi kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” imbuhnya.

(RLS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Makassar Memperjuangkan Isu Pendidikan di DPR RI
FORBINA Desak Pemerintah Aceh Jalankan Program Mualem–Dek Fad
Mobil Kapolres Gowa Adu Banteng di Bajeng Saat Akan Gerebek Tambang Ilegal
Problematika Komite Sekolah
Serangan Brutal Israel Hancurkan RS Indonesia di Gaza, Layanan Medis Lumpuh
Advokat Tak Bisa Dibungkam! PATI Kecam Intervensi di Balik Kasus AAS Building
Curhat Pilu Guru SDN Makassar, Dana BOS Hilang, Guru Diintimidasi
Kasus Bocah Tewas di Kolam Renang Claro Disorot, F-KRB: Ini Kelalaian dan “Mandul Tindakan”

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:26 WITA

Aliansi Mahasiswa Makassar Memperjuangkan Isu Pendidikan di DPR RI

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:05 WITA

FORBINA Desak Pemerintah Aceh Jalankan Program Mualem–Dek Fad

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:04 WITA

Koalisi Antikorupsi Resmi Laporkan Kasus Revitalisasi Rp87 Miliar UNM ke Kejagung RI

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:35 WITA

Mobil Kapolres Gowa Adu Banteng di Bajeng Saat Akan Gerebek Tambang Ilegal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:48 WITA

Problematika Komite Sekolah

Berita Terbaru

Syamian Rahman, S.H, Advokat, Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA

Kolom

Problematika Komite Sekolah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:48 WITA