Koalisi Advokat Sulsel Gedor Polrestabes Makassar Tuntut dan Desak Kasat Reskrim Dicopot

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar, Koalisi Advokat Sulsel menaburkan bunga pada keranda tanda matinya hukum di Makassar

Aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar, Koalisi Advokat Sulsel menaburkan bunga pada keranda tanda matinya hukum di Makassar

Zonafaktualnews.com – Ratusan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel (KAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolrestabes Makassar, Jumat (30/5/2025).

KAS mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka, Wawan Nur Rewa, yang dianggap hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum namun malah dipidanakan oleh penyidik Polrestabes.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Advokat” dan “Imunitas Profesi Itu Hak, Bukan Fasilitas,” para pengunjuk rasa menuntut pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut dinilai cacat secara hukum karena menyasar pernyataan hukum Wawan Nur Rewa yang disampaikan melalui media online dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Catut Nama Sahroni, Owner Citra Insani Desak Klarifikasi Kasus AKPOL

“Kami hadir di sini untuk menegakkan marwah profesi hukum. Rekan kami Wawan Nur Rewa menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, menyampaikan somasi secara terbuka melalui media, tapi justru dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ini bentuk nyata kriminalisasi profesi,” tegas salah satu orator aksi.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, Koalisi Advokat Sulsel menilai tindakan penyidik yang tetap memproses laporan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, khususnya pasal yang mengatur imunitas hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

BACA JUGA :  Pemilik Pete-pete di Makassar Resmi Polisikan Oknum Pemeras Sopir

Berikut tiga poin tuntutan Koalisi Advokat Sulsel yang disampaikan secara resmi:

  • Mendesak pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM atas nama Advokat Wawan Nur Rewa.
  • Menuntut pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani perkara ini.
  • Menyerukan penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Koordinator lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, yang juga menjadi sasaran pelaporan, menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum terbuka yang sah.

“Somasi bukanlah tindak pidana. Saya tidak menyebar hoaks, tidak menyerang pribadi siapa pun. Saya bicara sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, dengan analisis hukum dan asas praduga tak bersalah. Tapi penyidik justru seolah mencari celah untuk mempidanakan saya. Ini preseden buruk bagi dunia hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Caleg DPR RI Sulsel I Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Kendati demikian, Koalisi Advokat Sulsel akan membawa kasus ini ke tingkat nasional bila tuntutan mereka tidak diindahkan dalam waktu dekat.

KAS juga membuka opsi pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan bahkan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan perlindungan profesi hukum yang independen dan merdeka.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru