Kisah Pilu Janda Tua di Bulukumba, Warisan Direbut Eks Suami Berdalih Alasan Jodoh

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beru binti Majang, warga Dusun Harapan Jaya, Bulukumba

Beru binti Majang, warga Dusun Harapan Jaya, Bulukumba

Zonafaktualnews.com – Di usia senjanya, Beru binti Majang hanya ingin hidup tenang di atas tanah peninggalan orang tuanya.

Sayangnya harapan itu hancur ketika tanah warisan yang selama ini ia yakini sebagai hak mutlaknya, kini dikuasai oleh sang mantan suami, Raja Gau, yang telah menikah lagi dan menetap di atas lahan tersebut.

Kisah ini terjadi di Dusun Harapan Jaya, Desa Bontobulaeng, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah yang disengketakan telah lama menjadi sumber kehidupan Beru. Tanpa surat pengalihan sah, lahan itu kini jatuh ke tangan orang lain.

BACA JUGA :  Dari Pena ke Mafia Solar, Oknum Wartawan Resahkan SPBU di Bulukumba

“Itu warisan dari orang tua saya, sebelum saya menikah. Tapi sekarang mantan suami saya dan istri barunya tinggal di situ, seolah-olah itu milik mereka,” ujar Beru dengan suara menahan tangis.

Lebih memilukan, alasan Raja Gau dalam mengklaim tanah tersebut dinilai banyak pihak sebagai dalih tak masuk akal.

Raja Gau berdalih bahwa tanah itu diberikan secara lisan oleh ibu tiri Beru, sebagai bentuk imbalan karena telah mencarikan jodoh untuk sang mertua.

“Saya sudah bilang, kalau saya carikan pasangan, tanah itu jadi milik saya,” ungkap Raja Gau tanpa menunjukkan bukti hukum.

BACA JUGA :  Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak Beru. Kuasa hukumnya, Mahmuddin, SH, menyebut alasan itu sebagai bentuk manipulasi untuk melegitimasi perampasan hak perempuan.

“Ini bukan harta bersama, ini warisan sah yang sudah ada sebelum pernikahan. Klien kami punya bukti lengkap, tapi sejauh ini tidak ada langkah hukum yang melindungi,” tegas Mahmuddin.

Menurutnya, kasus semacam ini sering terjadi di desa-desa, di mana perempuan lansia menjadi korban ketidakadilan karena lemahnya sistem perlindungan hukum, terutama terkait hak waris.

BACA JUGA :  Modus Rekomendasi 'Mafia' BBM Sukses Gerogoti SPBU Terang-terang

Sementara itu, Kepala Desa Bontobulaeng yang baru menjabat, Sarsinah Lupang, mengaku belum mengetahui detail permasalahan tersebut.

“Saya baru menjabat, tapi saya akan pelajari dan cari tahu kejelasannya bersama perangkat desa,” ujarnya singkat.

Hingga kini, Beru masih menanti keadilan. Tanah itu bukan sekadar lahan bagi dirinya, melainkan satu-satunya peninggalan orang tua yang masih tersisa.

Bagi Beru, kehilangan tanah itu sama saja dengan kehilangan harga diri dan bukti keberadaan dirinya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru