Kisah Asmara 5 Tahun Berakhir Tragis, Wanita di Mojokerto Dimutilasi Jadi 65 Potongan

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase – Pelaku pembunuhan, Alvi Maulana (kiri) dan korban Tiara Angelina Saraswati (kanan)

Foto kolase – Pelaku pembunuhan, Alvi Maulana (kiri) dan korban Tiara Angelina Saraswati (kanan)

Zonafaktualnews.com – Kisah asmara yang sudah terjalin selama lima tahun berakhir dengan tragis.

Pria bernama Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi kekasihnya berinisial TAS (25) hingga menjadi 65 potongan tubuh.

Kasus ini terungkap usai potongan tubuh korban ditemukan warga di wilayah Pacet, Mojokerto pada Sabtu (6/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam waktu 14 jam setelah penemuan, polisi berhasil menangkap pelaku yang berusaha melawan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betisnya.

Berdasarkan penyelidikan Polres Mojokerto, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kos yang mereka tinggali bersama di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

BACA JUGA :  Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Awalnya, pelaku dan korban terlibat cekcok hebat. TAS disebut kerap menuntut gaya hidup yang sulit dipenuhi pelaku.

Pertengkaran memuncak ketika korban mengunci kamar kos dan melontarkan kata-kata kasar.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher kanan korban. Satu tusukan fatal itu membuat TAS tewas kehabisan darah.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Alvi menyeret tubuh pacarnya ke kamar mandi kos. Di tempat itu, ia memutilasi jasad TAS menjadi puluhan bagian.

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan oleh Suliswanto, warga Dusun Pacet Selatan, saat sedang mencari rumput.

BACA JUGA :  Terjerat Masalah Ekonomi, Istri Bunuh Suami

Polisi yang melakukan penyisiran kemudian menemukan total 65 potongan tubuh manusia.

63 potongan berupa jaringan otot, kulit, dan rambut dengan ukuran rata-rata 17×17 cm.

2 potongan lain adalah telapak kaki kiri (21×9 cm) dan telapak tangan kanan (16×10 cm).

Identitas korban akhirnya terungkap setelah anjing pelacak milik Polda Jatim menemukan telapak tangan kanan korban yang kemudian diidentifikasi melalui sistem Mambis.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pelaku merasa tertekan dengan hubungan asmaranya yang penuh pertengkaran.

Tuntutan ekonomi dan gaya hidup dari korban disebut menjadi pemicu utama.

“Semua ini berawal dari hubungan yang tidak sah. Ada rasa kesal berlebihan, ditambah tuntutan ekonomi dari korban yang meminta gaya hidup tertentu. Hal itu membuat pelaku marah hingga melakukan perbuatan keji ini,” ungkap AKBP Ihram.

BACA JUGA :  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke semak-semak di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di laci kamar kos dan bahkan dikubur di depan kos mereka.

Tim Reskrim Polres Mojokerto menangkap Alvi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap, ia sempat melawan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru