Zonafaktualnews.com – KPK digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan karena KPK diduga menghentikan secara diam-diam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan haji sudah masuk ke KPK sejak Agustus 2024.
Laporan tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Namun, hampir setahun berlalu, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak KPK.
“Tidak ada transparansi atau perkembangan berarti. Ini membuat publik patut menduga penyidikan kasus ini dihentikan tanpa prosedur resmi,” ujar Marselinus, Rabu (14/5/2025).
Kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penyimpangan serius, seperti pungutan dana haji di luar batas wajar dan pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan, dalam proses pelaksanaan haji 2024, banyak jemaah dilaporkan terlantar, tidak mendapatkan fasilitas dasar, hingga ada yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Penyelenggaraan haji 2024 disebut-sebut sebagai yang paling buruk dalam sejarah. Ini bukan hanya soal manajemen, tapi ada indikasi kuat praktik korupsi di dalamnya,” tambah Marselinus.
Temuan serupa juga diungkap oleh Panitia Khusus Angket DPR yang mengendus adanya praktik curang dalam distribusi kuota haji, memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat.
Menurut Marselinus, lambannya penanganan laporan dan minimnya keterbukaan informasi membuat publik kehilangan kepercayaan.
ARRUKI pun menilai sikap KPK sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil, tanpa keputusan resmi, dan melanggar prinsip-prinsip hukum.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan agar pengadilan bisa mengoreksi tindakan KPK yang kami nilai tidak sah,” tegasnya.
Perkara ini telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, dan diharapkan bisa membuka kembali peluang penegakan hukum atas kasus yang dinilai mengorbankan banyak jemaah haji.
Langkah ARRUKI menempuh jalur hukum mencerminkan desakan publik agar KPK kembali ke jalurnya sebagai lembaga yang independen dan transparan dalam menangani semua dugaan korupsi, tanpa pandang bulu.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















