Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Mangkrak 2 Tahun, Kejagung Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Ist)

RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan korupsi pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali disorot.

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai kinerja Kejari Gowa tidak menunjukkan progres berarti. Padahal, penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sama sekali tak ada progres dalam 2 tahun. Kasus ini mangkrak,” tegas Ansar, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dengan bukti-bukti yang telah diamankan, seharusnya penyidik sudah dapat menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Pamer WTP, Rektor UNM Karta Jayadi Dituding Giring Opini Bebas Korupsi

“Tahun 2023 sudah dilakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Saya kira dokumen dan fakta-fakta penyimpangan sudah dikantongi penyidik. Nah, pertanyaannya mengapa belum dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ansar menambahkan, konstruksi perkara ini relatif sederhana karena alur pencairan dana JKN jelas tergambar dalam dokumen yang telah disita.

“Penyidik bisa dengan mudah meneliti siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan di mana potensi perbuatan melawan hukumnya. Tapi kok tidak ada kemajuan sampai sekarang,” paparnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan komitmen Kejari Gowa dalam mengusut kasus besar ini.

“Saya malah ragu dengan komitmen Kejari Gowa. Dia tidak menunjukkan political will yang serius. Masa dua tahun cuma didiamkan saja,” ucapnya.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

Bahkan, Laksus menduga ada potensi konflik kepentingan yang membuat proses hukum tersendat.

“Dari hitung-hitungan yang ada, nilai pencairan JKN itu mencapai Rp3 miliar per bulan. Ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Artinya kalau Rp3 miliar kali 5 tahun itu estimasinya mencapai Rp200 miliar. Jadi ini bukan skandal kecil,” jelasnya.

Ansar menilai, besarnya potensi kerugian negara membuka kemungkinan keterlibatan lintas instansi.

“Harusnya kemungkinan ini diselidiki oleh Kejari. Kemungkinan adanya persekongkolan. Bukan hanya di internal RSUD Syekh Yusuf. Tapi pengambil kebijakan di Pemkab Gowa,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot

Oleh karena itu, Ansar menegaskan perlunya supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh Kejagung.

“Minimal ada supervisi Kejagung. Kalau tidak, saya khawatir kasus JKN tidak tuntas,” ketusnya.

Sekedar diketahui, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf pada September 2023.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penggunaan dana JKN periode 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2018–2023, serta barang bukti berupa dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, dan empat buku catatan.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru