Zonafaktualnews.com – Polda Jambi resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.
Keputusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (6/2/2026).
Dua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat serta perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan putusan sidang etik telah menjatuhkan sanksi tegas.
“Komisi Kode Etik memutuskan pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi.
Menurutnya, selain dua oknum polisi, dua warga sipil berinisial I dan K juga dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa dan dukungannya agar berjalan aman dan transparan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambah Erlan.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Romiyanto, memaparkan peristiwa bermula pada 14 November 2025. Saat itu korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi.
Alih-alih memesan ojek online, korban menerima tawaran dari pelaku berinisial I yang dikenalnya untuk diantar pulang. Namun korban justru dibawa ke kos-kosan di kawasan Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan.
“Di kos-kosan itu sudah ada beberapa orang, termasuk oknum polisi. Di situlah kejadian pertama terjadi,” kata Romiyanto.
Korban kemudian kembali dibawa ke lokasi berbeda di kawasan Arizona, Kota Jambi, dalam kondisi setengah sadar.
“Jadi dua kejadian di dua tempat berbeda dalam satu hari,” ungkapnya.
Peristiwa itu baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya. Laporan resmi dibuat pada 6 Januari 2026 di Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional.
“Saya perintahkan penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional dan Propam menindak pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Krisno.
Saat ini, proses pidana terhadap empat tersangka masih berjalan. Sementara itu, dua oknum polisi tersebut telah resmi kehilangan status sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















