Kadisdik Makassar Geram Terkait Kasus Pelecehan di SDI Mangga Tiga: “Tindakan Bejat!”

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman

Zonafaktualnews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan tanggapan keras terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, berinisial IPT (32).

“Tindakan bejat! Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru pada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Achi Soleman saat dikonfirmasi zonafaktualnews.com melalui WhatsApp, Selasa (30/9/2025).

Kadisdik juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk mengaktifkan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengajak kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengaktifkan satuan PPKS di sekolah untuk bersama-sama aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak,” imbuhnya.

Achi Soleman juga menekankan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejat yang dilakukan, serta korban mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal.

“Lanjutkan agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatan bejat yang dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar, berinisial IPT (32), akhirnya terkuak.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL, dugaan pelecehan ini terjadi sejak bulan Februari hingga Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di BTN Mangga Tiga Permai, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh SKA (12), seorang siswi kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh gurunya sendiri, IPT.

Korban menuturkan bahwa kejadian bermula saat IPT, yang merupakan wali kelasnya, menawarkan les privat di rumah kontrakan.

SKA dan teman-temannya kemudian mengikuti les tersebut. Namun, di balik kegiatan les privat tersebut, IPT diduga memiliki niat tersembunyi.

Menurut keterangan SKA, setelah les selesai dan teman-temannya pulang, IPT diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan tersebut meliputi memegang dan meremas payudara korban, serta menciumnya.

Kejadian serupa terulang beberapa kali dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2025. Bahkan, pada suatu kesempatan, IPT menyuruh SKA datang ke tempat yang sama dengan alasan untuk mengambil buku amaliah Ramadhan.

Setibanya di sana, IPT mengunci pintu pagar dan pintu rumah, kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindakan yang lebih jauh, termasuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.

SKA juga mengaku diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasus pelecehan seksual ini sempat dimediasi dan dibuatkan surat pernyataan kesepakatan damai antara terduga pelaku dan orang tua korban.

Adapun saksi-saksi yang hadir saat pembuatan surat pernyataan tersebut antara lain Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Advokat Muhammad Ali, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kesepakatan damai atau surat pernyataan tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

“Tindak pidana pelecehan seksual adalah delik umum yang penuntutannya tidak dapat dihentikan meski ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban/keluarga korban,” kata Muhammad Ali dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (30/9/2025).

Advokat Muhammad Ali juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat pernyataan tertanggal 28 September 2025 yang dibuat oleh terduga pelaku sendiri, yang mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah saksi.

Selain itu, kuasa hukum juga memiliki bukti percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp antara terduga pelaku dan korban.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menduga bahwa SKA bukan satu-satunya korban dalam kasus ini.

“Kami menerima informasi bahwa ada siswi kelas 5 dan 6 lain yang juga menjadi korban dari tindakan serupa oleh terduga pelaku, dengan modus membuka les privat,” pungkasnya.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru