Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus penjambretan yang berujung maut di wilayah hukum Polres Sleman menuai kritikan.
Seorang warga bernama Hogi Minaya (43) justru ditetapkan sebagai tersangka, meski tindakannya dilakukan saat berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi kejahatan jalanan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), tengah mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo.
Secara kebetulan, Arsita bertemu dengan suaminya yang mengendarai mobil usai mengambil pesanan jajanan pasar dari daerah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan.
“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang (Janti). Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara nggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam perjalanan, tepat sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo, tas Arsita tiba-tiba dijambret dua pria berboncengan sepeda motor.
“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.
Arsita mengaku sempat berteriak meminta tolong, namun kondisi jalan saat itu sepi.
“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau nggak ada orang, dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” katanya.
Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi secara spontan mencoba menghentikan para pelaku dengan memepet sepeda motor mereka menggunakan mobil Xpander.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” ungkap Arsita.
Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis. Motor pelaku yang melaju kencang naik ke trotoar dan kehilangan kendali hingga menabrak tembok.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucapnya.
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan, dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurp,” imbuhnya.
Kedua pelaku, RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan tersebut kemudian dihentikan oleh Satreskrim Polresta Sleman karena para pelaku telah meninggal.
Ironisnya, proses hukum justru berlanjut terhadap Hogi dengan dalih kecelakaan lalu lintas.
Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman, dan perkara itu kini telah memasuki tahap II di kejaksaan.
“Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” kata Arsita.
Meski demikian, Hogi tidak ditahan setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan. Ia kini berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS.
“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” jelasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Arsita berharap suaminya mendapatkan keadilan.
“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” katanya.
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu,” ujarnya.
Kasus ini diproses melalui laporan Model A, yang dibuat polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini,” ucapnya.
Buntut keputusan tersebut justru menuai gelombang kritik publik. Di media sosial, banyak warganet menilai penegakan hukum Polres Sleman terkesan kaku dan mengabaikan konteks pembelaan diri.
“Kacau hukum Polres Sleman, yang jambret meninggal, yang bela istri malah jadi tersangka,” tulis salah satu netizen mengomentari kasus tersebut di media sosial, Minggu (25/1/2026).
“Katanya polisi menetapkan tersangka karena pemeriksaan saksi, hello saksi darimana? Waktu istri Hogi dijambret tak ada orang melihat, hanya suaminya. Saya curiga penetapan tersangka Hogi karena mobilnya Xpander, jadi diduga ingin ‘memainkan’ tapi tak kesampaian, jadinya tersangka,” timpal netizen lainnya.
“Kalau bapak polisi yang alami misalkan istri Kapolres dijambret, lalu Kapolres yang bunuh penjambret itu, bagaimana? apakah bakal diproses juga seperti Hogi?” tulis komentar netizen menyinggung penegakan hukum Polres Sleman.
“Ini contoh hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, kacau memang ini Polres Sleman tak ada kebijaksanaan dan kepekaan hatinya,” timpal netizen lainnya.
Kendati begitu, Hogi kini dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















