Jangan Ada yang Luput, KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Banyaknya pejabat di dalam Bank Indonesia dan pejabat di instansi lainnya yang juga belum tersentuh proses hukum oleh tim penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga masyarakat mendesak agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi CSR Bank Indonesia, yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.

Dari catatan koran dan arsip koran Harian Terbit, KPK telah memanggil Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta, namun Filianingsih mangkir dari panggilan tim penyidik KPK alias tak hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan dana CSR di KPK, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyusul dugaan politikus PKB sekaligus Gubernur Riau Abdul Wahid masuk dalam satu dari 44 nama anggota DPR RI 2019-2024 yang dirilis KPK terlibat dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi Dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2020-2023.

BACA JUGA :  KPK Sikat Koruptor Kasus Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Dugaannya, penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR, dimana Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando meminta agar KPK segera memeriksa Abdul Wahid yang notabennya pernah ada di Komisi XI DPR pada periode kemarin.

Fernando menyakini jika perkara korupsi ini tak hanya Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang diproses secara hukum tetapi semua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 termasuk Abdul Wahid yang menerima namun tidak menyalurkan sebagai seharusnya.

“Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum terhadap yang terindikasi, terutama yang saat ini menjabat di DPR atau tempat lain sehingga jangan sampai terulang kembali tidakan pencurian uang rakyat oleh pelaku yang sama.

Termasuk terhadap Gubernur Riau saat ini Abdul Wahid yang termasuk dalam daftar penerima dana CSR sewaktu menjadi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB,” ujar Fernando, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini menjadi lebih viral usai KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  KPK Luruskan Penyelidikan di Kementan Bukan Membidik SYL

Pengakuan Satori membuka kotak pandora, mayoritas anggota Komisi XI DPR disebut ikut menikmati jatah dana CSR tersebut termasuk ada nama Abdul Wahid dan puluhan nama para wakil rakyat dari Komisi XI DPR.

Lebih lanjut Fernando berharap tidak ada alasan apapun untuk tidak melakukan proses hukum terhadap siapa saja anggota Komisi XI DPR yang menerima dana CSR BI dan OJK namun tidak disalurkan sebagaimana seharusnya. Termasuk terhadap Abdul Wahid yang saat ini menjadi Gubernur Riau saat ini.

BACA JUGA :  8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Seperti diketahui kerugian negara akibat kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia BI diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, dan diduga masih banyak lagi para anggota DPR terlibat menikmati uang hasil korupsi dari uang rakyat itu.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru