Isu Setoran Tambang Ilegal Memanas, Kasat Reskrim Maros Mencak-mencak

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah alat berat terlihat masih beroperasi di lokasi tambang di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Maros

Sebuah alat berat terlihat masih beroperasi di lokasi tambang di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Maros

Zonafaktualnews.com – Isu setoran tambang ilegal di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memanas bak api dalam sekam.

Dugaan kongkalikong antara pengusaha tambang dan oknum pejabat semakin santer terdengar, memantik keresahan publik.

Hasil investigasi matajurnalisnews.com jaringan zonafaktualnews.com pada Jumat (7/3/2025) mengungkap bahwa tambang tersebut dikelola oleh CV Cahaya Maemba dan dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta berinisial R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski diduga ilegal, aktivitas tambang tetap berjalan, menguatkan kecurigaan adanya setoran kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ada beberapa lokasi tambang di sini, Pak, tapi untuk izinnya saya tidak tahu ada atau tidak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Sebut Tak Ada Toleransi bagi Polisi yang Langgar Hukum dan HAM

Ia pun menambahkan bahwa sehari sebelumnya, dua alat berat sempat diberhentikan petugas saat tengah beroperasi.

“Infonya, katanya dari Polres Maros, kunci alat berat (ekskavator) diambil, Pak,” tegasnya.

Keterangan foto : Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.
Keterangan foto : Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dengan tegas membantah adanya penyitaan kunci oleh anggotanya.

“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci di lokasi tambang. Kalau pun ada, tentu alat beratnya juga kami sita. Informasi itu tidaklah benar,” katanya.

BACA JUGA :  Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Ketika ditanya soal dugaan setoran dari pemilik tambang ke APH, Iptu Aditya Pandu tampak mencak-mencak.

“Untuk setoran, sama sekali tidak ada! Pertemukan saya dengan orang yang memberikan informasi itu,” ujarnya dengan nada geram.

Di sisi lain, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel hingga kini masih belum memberikan tanggapan terkait legalitas tambang tersebut.

Kendati demikian, dampak aktivitas tambang ini kian merusak lingkungan. Gunung-gunung terkikis akibat galian, hasil bumi dieksploitasi tanpa membayar pajak angkut, sementara warga harus menanggung polusi dan jalanan yang rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material.

BACA JUGA :  Begini Jejak Awal Mula Kasus BS dari Penyerobotan Tanah hingga Tuduhan Kolusi

Padahal, penambangan tanpa izin atau illegal mining telah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran ini sebelum dampaknya semakin meluas.

 

(Karca/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru