Google News Hapus Pusat Penerbit, Logo dan Judul Otomatis Diambil dari Situs

Rabu, 2 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google News | Net

Logo Google News | Net

Zonafaktualnews.com – Google News telah resmi menghapus Pusat Penerbit sebagai bagian dari pembaruan besar dalam sistem publikasinya.

Sejak Maret 2025, semua halaman publikasi di platform ini akan dibuat secara otomatis, menggantikan sistem manual yang sebelumnya melibatkan penerbit.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistem baru ini memberikan kemudahan bagi penerbit dan mengurangi langkah-langkah dalam alur kerja mereka, sementara meningkatkan efisiensi dan pengalaman bagi pengguna,” demikian pengumuman Google pada Maret 2024.

BACA JUGA :  Wow, Tak Terjamah Hukum, CLB Glow Eksis Tanpa BPOM

Salah satu dampak utama dari perubahan ini adalah penghapusan fitur penyesuaian yang ada di Pusat Penerbit, termasuk pengaturan logo dan judul publikasi.

Kini, Google News akan menggunakan favicon dari situs untuk menampilkan logo penerbit dan nama situs untuk judul publikasi.

Dengan demikian, penerbit tidak lagi memiliki kendali langsung atas bagaimana logo dan judul mereka tampil di Google News.

“Penerbit tidak lagi dapat mengirimkan umpan RSS atau lokasi web melalui Pusat Penerbit. Halaman publikasi yang dibuat secara manual tidak akan lagi muncul di Google News,” lanjut pengumuman tersebut.

BACA JUGA :  Google Rayakan Ulang Tahun ke-25

Meskipun perubahan besar ini mengurangi kontrol penerbit terhadap tampilan publikasi mereka, Google memastikan bahwa konten yang memenuhi syarat tetap akan muncul di Google News secara otomatis, berdasarkan faktor-faktor seperti relevansi, kebaruan, dan keabsahan berita.

Pengaruh Terhadap Penerbit dan Industri Berita

Dengan penghapusan Pusat Penerbit, penerbit kini harus beradaptasi dengan perubahan ini.

Meskipun mereka kehilangan kemampuan untuk menyesuaikan logo dan judul publikasi secara manual, konten mereka tetap akan dipertimbangkan untuk tampil di Google News jika sesuai dengan kebijakan konten.

BACA JUGA :  Layanan Pendaftaran Google News Dihapus, Media Harus Mengikuti Algoritma

Sebagai tambahan, fitur-fitur lainnya, seperti pengiriman konten video YouTube ke Google News, juga dihapus.

Kini, penerbit hanya bisa membagikan video mereka melalui YouTube, dan konten tersebut akan otomatis dipertimbangkan oleh sistem Google News.

Langkah ini menandakan pergeseran besar dalam bagaimana berita dipublikasikan dan didistribusikan melalui platform Google.

Pengelolaan konten akan lebih mengandalkan otomatisasi dan algoritma, yang dapat mempengaruhi cara penerbit berinteraksi dengan audiens mereka di Google News.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru