Zonafaktualnews.com – Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan penyidik pembantu Unit Pidum Polres Bulukumba diminta dicopot dari jabatannya atas dugaan kegagalan menangani kasus pengancaman menggunakan parang dilakukan oleh seorang pelangsir BBM ilegal.
Desakan tersebut disuarakan oleh Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyusul dihentikannya proses penyelidikan perkara tersebut.
Kasus ini tercatat dalam LP nomor : LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 9 November 2025.
Sayangnya, proses penyelidikan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menilai penghentian perkara tersebut tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agus menyebut pihak pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara, tidak menerima SP2HP secara patut, serta tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor maupun saksi.
“Kami tidak pernah diikutsertakan dalam rangkaian gelar perkara, tidak diberikan turunan BAP, dan terdapat perbedaan data antara hasil gelar perkara dengan dokumen yang kami temukan di website resmi SP2HP Online Polri,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Dalam aksi penyampaian sikap, L-PATI mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pembukaan kembali penyelidikan, pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Sulsel, pemberian salinan dokumen BAP dan berita acara gelar perkara, serta pencopotan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum yang dinilai tidak profesional.
L-PATI juga mendesak pemeriksaan terhadap pejabat dan penyidik yang diduga melanggar SOP dalam penanganan perkara.
Usai aksi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengundang perwakilan massa untuk melakukan audiensi di ruang gelar Ananta Hira Polres Bulukumba. Namun dalam dialog tersebut, tim hukum L-PATI menilai terdapat sejumlah pernyataan yang tidak konsisten.
Salah satunya terkait alasan penghentian perkara. Kasat Reskrim menyatakan kasus tidak memenuhi unsur delik Pasal 449 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan atau pembunuhan, karena terlapor disebut tidak mengucapkan kalimat ancaman secara tegas.
Padahal, menurut L-PATI, terlapor secara nyata mengambil senjata tajam (parang) dan berniat menyerang pelapor, disaksikan puluhan orang serta terekam CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, dalam dokumen SP2HP.A2 yang ditandatangani Kasat Reskrim disebutkan penghentian dilakukan karena tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup, bukan karena persoalan unsur delik formil atau materiil sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

L-PATI juga menyoroti pernyataan bahwa pelapor dan terlapor tidak perlu dilibatkan dalam gelar perkara kecuali gelar perkara khusus.
Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme gelar perkara sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian dan KUHAP.
Tak hanya itu, Kanit Pidum juga dipersoalkan terkait pemahaman dasar hukum surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792–1819 KUHPerdata, yang menyatakan pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian yang mengikat antara pemberi dan penerima kuasa.
Dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa terlapor diduga membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum.
Perbuatan tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta sebelumnya dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun hingga kini, parang yang diduga digunakan belum disita sebagai alat bukti.
L-PATI juga menilai penyidik mengesampingkan dugaan adanya transaksi jual beli solar ilegal yang disebut menjadi sumber awal terjadinya insiden pengancaman tersebut.
Di akhir audiensi, Kasat Reskrim menyatakan terbuka terhadap proses hukum dan mempersilakan pengajuan gelar perkara khusus, baik di Polres Bulukumba maupun di Polda Sulsel, serta siap melanjutkan perkara jika ditemukan novum atau bukti baru.
Bagi L-PATI, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan fakta bahwa proses gelar perkara sebelumnya dilakukan secara internal dan tertutup, tanpa keterlibatan pelapor serta minim informasi perkembangan penyidikan.
Muhammad Khairil menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kapolres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri. Kami akan menempuh semua mekanisme hukum demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















