FORBINA Tegaskan Jangan Abaikan Kedaulatan Aceh

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA), Muhammad Nur melalui siaran pers yang dirilis pada Senin (26/5/2025), menyampaikan pernyataan tegas yang mendesak pemerintah pusat untuk tidak terus-menerus mengabaikan kepentingan dan kedaulatan wilayah Aceh.

FORBINA menyoroti adanya dugaan pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai yang secara administratif berada di wilayah Aceh, namun kini berpotensi dialihkan ke Medan, menyusul perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Dianggap Cacat Prosedur, Forbina Desak Mawardi Nur Mundur dari PEMA

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Informasi ini mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial.

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Medan dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” ujar M. Nur.

BACA JUGA :  Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Nur juga meminta Presiden RI untuk tidak menganggap remeh persoalan ini, dan mengimbau Gubernur Aceh, Mualem Dek Fad, agar menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang, khususnya dalam konteks investasi.

M. Nur menegaskan bahwa meski kini keempat pulau itu telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

BACA JUGA :  Forbina Nilai Bobby Pemecah Belah, Prabowo Diminta Tegur Gubernur Sumut

“Pemerintah Aceh harus berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Sesuai dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pemerintah pusat untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hak dan wilayah Aceh.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru