Dulu Berjaya, Kini Gulung Tikar: Sritex Resmi Tutup, 8.475 Pekerja Ter-PHK

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT Sritex duduk bersama ribuan karyawannya sebagai salam perpisahan terakhir (Foto Facebook Sritex)

Pemilik PT Sritex duduk bersama ribuan karyawannya sebagai salam perpisahan terakhir (Foto Facebook Sritex)

Zonafaktualnews.com – Masa kejayaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk resmi berakhir. Perusahaan tekstil yang pernah berjaya di industri nasional ini menutup operasionalnya secara permanen pada 1 Maret 2025.

Akibatnya, sebanyak 8.475 pekerja kehilangan pekerjaan dan harus meninggalkan pabrik tempat mereka mengabdi selama bertahun-tahun.

Dari pantauan awak media di lokasi, ribuan pekerja mulai meninggalkan area pabrik Sritex dengan wajah lesu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian dari mereka tampak mengabadikan momen terakhir dengan berfoto di depan patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto.

Beberapa lainnya merekam video sebagai kenangan sebelum resmi berpisah dengan tempat mereka bekerja.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ini merupakan dampak dari proses kepailitan Sritex.

BACA JUGA :  Pengangguran Melonjak! PHK Massal Hantam Sritex, KFC, Yamaha, dan Sanken

Tim kurator yang menangani perkara ini telah bertemu dengan manajemen Sritex dan menyepakati langkah penghentian operasional.

Hak Pekerja Masih Menunggu Kejelasan

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, menegaskan bahwa para pekerja masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka, termasuk pesangon dan uang jasa.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi. Seperti pesangon, uang jasa, dan hak lainnya. Namun, karena masih ada sidang di Semarang, kami diminta menunggu hasilnya terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebut bahwa para pekerja telah mengisi surat pernyataan penerimaan PHK.

BACA JUGA :  Ekonomi Rontok, Dampak Kebijakan Jokowi-Prabowo Kian Terasa

Surat ini menjadi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja terdampak, mereka juga mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Namun, bantuan ini hanya berlaku jika mereka aktif mencari pekerjaan baru.

Dampak Ekonomi dan Keprihatinan Industri Tekstil

Penutupan Sritex tidak hanya berdampak pada ribuan pekerjanya, tetapi juga pada sektor ekonomi di sekitar pabrik.

Banyak usaha kecil yang bergantung pada keberadaan pekerja Sritex kini menghadapi ketidakpastian.

BACA JUGA :  Politik Campur 'Attu', Janji Manis Gibran-Noel Berujung Sritex Bangkrut, Buruh Menjerit

Selain itu, kebangkrutan Sritex menjadi pukulan bagi industri tekstil nasional yang semakin terhimpit oleh persaingan global dan lonjakan impor produk tekstil dari luar negeri.

Para pengamat industri menilai bahwa kondisi ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat daya saing industri tekstil dalam negeri.

Dengan tutupnya Sritex, ribuan pekerja kini harus menghadapi realitas baru: mencari pekerjaan di tengah ketidakpastian.

Sementara itu, proses hukum terkait kepailitan perusahaan masih terus berjalan, dan nasib hak-hak pekerja bergantung pada keputusan tim kurator.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru