Dramatis! Eksekusi 11 Bangunan di Pettarani Berujung Ricuh dan Tangisan

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Suasan Eksekusi 11 Bangunan di Jalan AP Pettarani

Foto Kolase : Suasan Eksekusi 11 Bangunan di Jalan AP Pettarani

Zonafaktualnews.com – Suasana tegang terjadi di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar, saat Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi 11 bangunan pada Kamis (13/2/2025).

Eksekusi yang mencakup ruko dan Markas Laskar Sinrijala ini mendapat penolakan keras dari warga, ormas, dan pemilik bangunan. Bentrokan pun tak terhindarkan.

Sejak pagi, ratusan warga berkumpul di lokasi, berusaha menghalangi eksekusi. Jeritan histeris terdengar saat alat berat mulai meratakan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salahuddin Hamat Yusuf, salah satu ahli waris yang menolak penggusuran, pingsan di tengah kepadatan setelah melihat tanah keluarganya digusur paksa.

Eksekusi ini didasarkan pada ketentuan Ketua PN Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. Nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.

Pengosongan dimulai pukul 09.30 WITA, dengan batas waktu hingga pukul 12.00 WITA. Aparat keamanan berjaga ketat di lokasi, menghadapi perlawanan warga yang menolak pergi.

Pemilik Gedung Hamrawati, yang menjadi bangunan pertama yang dirobohkan, sempat bertemu dengan petugas.

BACA JUGA :  Jumlah Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Naik Jadi 29 Orang

“Ini bukan hanya bangunan, ini sejarah dan mata pencaharian kami!” teriaknya penuh emosi.

Dugaan Rekayasa Hukum di Balik Eksekusi

Sengketa lahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Keluarga Hamat Yusuf mengklaim telah menguasai lahan selama 78 tahun dan mengajukan 60 alat bukti.

Namun, pengadilan memenangkan pihak Andi Baso Matutu, yang sebelumnya terbukti menggunakan dokumen kepemilikan yang diduga palsu.

M Alif, kuasa hukum keluarga Hamat Yusuf, mengecam keputusan PN Makassar dan menuding ada kejanggalan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR dan membawa kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Kerugian Capai Rp300 Miliar, Warga Trauma

Penggusuran ini menyebabkan kerugian besar, terutama bagi pemilik Gedung Hamrawati yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Selain kehilangan tempat usaha, mereka juga kehilangan harapan untuk mempertahankan tanah warisan keluarga.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah warga dan ormas berusaha menghadang eksekusi.

BACA JUGA :  Tuntut Balas! Warga Moncongloe Gugat ATR/BPN dan Polres Maros

Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan, membuat suasana semakin mencekam.

Kini, keluarga Hamat Yusuf bersiap untuk langkah hukum selanjutnya. “Ini bukan akhir. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Alif.

Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan
Tangkapan Layar Video Warga dan Polisi Bentrok di Jalan Pettarani Makassar

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga kembali menggelar aksi demonstrasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis pagi (13/2/2025).

Warga memprotes rencana eksekusi lahan Gedung Hamrawati Yusuf, yang dinilai tidak sah. Aksi ini menyebabkan kemacetan panjang di salah satu ruas utama kota.

Sengketa lahan ini bermula dari klaim A. Baso Matutu, yang mengaku sebagai ahli waris Andi Tjinjing Karaeng Lengkese. Ia menggugat ahli waris Hamat Yusuf, yang telah menguasai tanah tersebut selama 78 tahun.

Dalam proses hukum sejak 2018, ditemukan bahwa A. Baso Matutu menggunakan surat keterangan tanah yang diduga palsu.

Ia bahkan telah divonis bersalah atas pemalsuan dokumen. Namun, konflik kepemilikan masih berlanjut di pengadilan.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi, Wakil Bupati Gowa Terancam Dijemput Paksa

Ahli waris Hamat Yusuf mengajukan 60 alat bukti untuk mempertahankan hak mereka dan telah membawa kasus ini ke DPRD Makassar sejak April 2022 guna mencari kejelasan hukum.

Dalam aksi hari ini, massa yang terdiri dari keluarga ahli waris dan warga sekitar menolak eksekusi lahan yang dianggap tidak sah. Mereka meminta pemerintah turun tangan agar penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, memiliki bukti kepemilikan yang sah, tapi kenapa masih ada upaya penggusuran? Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam orasinya.

Para demonstran membawa spanduk bernada protes dan membakar ban di tengah jalan. Aparat kepolisian turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengurai kemacetan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru