Dishub Makassar Tegaskan Pungutan di Trayek Daya Ilegal, Organda Tak Punya Wewenang

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar

Zonafaktualnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa praktik pungutan terhadap sopir angkot di trayek Makassar Mall – Daya Sudiang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Makassar, Dr. Jusman Hattu, menyatakan bahwa kelompok yang melakukan pungutan di lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional.

“Itu tidak resmi. Mereka tidak punya izin operasional. Kami dari Dishub tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada pihak mana pun di sana,” ujar Jusman saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (6/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jusman menambahkan, Dishub tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau pihak mana pun untuk menarik pungutan dari pengemudi angkutan kota. Bahkan, penggunaan nama Organda sebagai dasar melakukan pungutan disebut tidak dapat dibenarkan.

“Organda itu organisasi, bukan badan usaha yang berbadan hukum, mereka tidak punya kewenangan untuk menarik pungutan. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya memverifikasi,” jelas Jusman.

BACA JUGA :  Baliho "Piring Dipecah" Beredar, Maju Terus Bu Kepsek Berantas Pungli

Menurutnya, pengelolaan transportasi angkutan umum harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.

Hingga saat ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Makassar belum mengantongi izin operasional sebagai perusahaan angkutan umum.

“Organda memang diakui sebagai organisasi. Tapi kalau mau menjadi perusahaan angkutan umum, ya harus penuhi syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Jalan Perintis Jadi ‘Kas Preman’! Sopir Pete-pete Dipalak, Organda Makassar Restui?
Penampakan preman jalanan yang memalak sopir pete-pete di Jalan Perintis Makassar (Foto Drone)

Diberitakan sebelumnya, pemilik kendaraan angkutan umum (pete-pete), Felixander Baan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ilegal yang menimpa sopir-sopir angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang.

Felix mendatangi langsung lokasi penahanan armadanya usai namanya disebut dalam sebuah video yang merekam aksi pungutan di lapangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Lalu atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” kata Felix kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA :  Kepala UPT SMAN 11 Makassar Terendus Pungli, Kadisdik Sulsel Bereaksi

Felix mempertanyakan legalitas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, yang menurutnya bukan badan hukum yang berwenang dalam operasional angkutan umum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perusahaan yang berbadan hukum itu seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD. Jadi kalau bukan itu, berarti ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyindir posisi Organda di hadapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang terkesan membiarkan praktik sewenang-wenang di lapangan.

“Apa kapasitas Organda di mata Dinas Perhubungan Makassar? Kenapa bisa menyuruh orang-orang di lapangan untuk menahan kendaraan dan meminta uang? Ini premanisme berbaju organisasi,” tegas Felix.

Menurutnya, hanya Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum.

“Yang berwenang menahan kendaraan dan menindak pelanggaran hanya Dishub. Kalau memang ada kendaraan yang tidak bertrayek, harusnya operator menyurat ke Dishub untuk pendampingan, bukan langsung main tahan dan minta setoran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

Selain mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung para pemilik dan sopir pete-pete tanpa adanya kontribusi dari Organda.

“Kami semua pemilik armada, STNK kami yang bayar, KIR dan izin trayek kami juga yang bayar, ada kecelakaan kami yang urus sendiri serta urusan lainnya. Kok seenaknya ambil pungutan di mobil pete-pete,” ungkapnya.

“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak sedang pendapatan mereka kadang bersih 30 ribu sampai 60 ribu sehari,” tambah Felix.

Felix mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Makassar untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ilegal di jalur pete-pete Makassar Mall – Daya Sudiang.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Makassar masih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dikonfirmasi oleh tim media.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru