Zonafaktualnews.com – PT Tempo Inti Media Tbk digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar.
Gugatan itu dipicu oleh pemberitaan harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat pemberitaan itu.
“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” ujar Chandra seperti yang dilangsir Tempo
Amran menuntut dua jenis ganti rugi. Pertama, kerugian materil senilai Rp 19.173.000 yang diklaim digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data serta rapat terkait pemberitaan.Kedua, ganti rugi immateril mencapai Rp 200 miliar.
Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu jalannya program, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Di pihak lain, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan perkara ini dilanjutkan ke meja hijau setelah proses mediasi gagal.
“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata Mustafa.
Sengketa bermula dari keberatan Amran terhadap kata “busuk” dalam judul poster berita. Tempo menjelaskan istilah itu digunakan sesuai makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “rusak”.
Artikel tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality, yang membuat gabah berkualitas bagus justru disiram agar bertambah berat, sehingga menyebabkan kerusakan.
Fakta kerusakan gabah bahkan tercantum dalam kutipan Amran sendiri pada artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025. Tempo mengaku langsung melaksanakan rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster Instagram, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.
Mustafa menegaskan hal itu dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diberikan. “Sehingga pelaksanaan PPR oleh Tempo masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers,” ujarnya.
Meski demikian, Amran tetap membawa perkara ke pengadilan karena menilai rekomendasi Dewan Pers belum dipenuhi.
Usai sidang, Chandra Muliawan enggan memberi komentar lebih jauh. Ia hanya meminta Tempo menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















