Zonafaktualnews.com – Kabar kaburnya Kakek 74 Tahun usai menikahi gadis 24 tahun asal Pacitan, Jawa Timur ternyata tidaklah benar, “CEO Tarman” dikabarkan lagi bikin “adek-adek” alias bulan madu.
Tarman alias Degleng, kakek 74 tahun asal Karanganyar, menjadi sorotan publik setelah menikahi Sheila Arika.
Pernikahan mereka viral di media sosial bukan karena perbedaan usia, tetapi mahar fantastis berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar.
Isu kabur yang sempat beredar langsung dibantah pihak kepolisian. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan bahwa keduanya saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri.
“Setelah kami konfirmasi di lapangan yakni rumah mempelai wanita, fakta menunjukkan bahwa saudara T bersama istrinya saudari S, saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri. Hal itu juga diperkuat dengan video call dari pihak keluarga perempuan,” ujar Ayub, Jumat (10/10/2025).
Berbagai unsur keamanan mulai dari Polsek Bandar, kepala desa, Babinsa, hingga Babinkamtibmas telah mendatangi keluarga mempelai wanita untuk memastikan kabar viral tersebut.
Ayub menambahkan, pihak keluarga tidak merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar.
“Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas, tidak merasa dirugikan. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” jelas Ayub.
Ibu kandung mempelai wanita, Kana Kumalasari juga menepis kabar kaburnya Tarman.
“Berita tersebut tidak benar, mereka berdua tengah pergi bulan madu. Dan mahar cek Rp 3 miliar tersebut benar. Terkait bisa dicairkan atau tidak, sudah cair apa belum saya tidak tahu. Mereka berdua yang tahu. Sebelum berangkat mereka juga pamit ke kami,” kata Kana.
Di balik bulan madu dan viralnya pernikahan, sosok Tarman ternyata memiliki rekam jejak kasus penipuan.
“Pada tahun 2021 dia pergi dari Talang setelah bercerai dengan istrinya Suparti. Tak lama kemudian dia terjerat kasus penipuan samurai,” kata Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto.
Kasus penipuan pertunjukan samurai ini sempat ramai di wilayahnya beberapa tahun lalu.
“Kasus samurai itu, kan tamunya banyak. Kalau nonton itu sekitar Rp 10 juta. Kasus penipuan samurai-samurai gitu terus dilaporkan,” bebernya.
Latar belakang hukum Tarman semakin jelas setelah data dari Pengadilan Negeri Wonogiri terungkap.
Dalam putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022, Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Tarman divonis dua tahun penjara, dan sejumlah rekening atas namanya di Bank BRI serta Mandiri disita oleh pengadilan.
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, membenarkan bahwa data tersebut memang tercatat di PN Wonogiri.
Meski begitu, semua kontroversi kini teredam oleh manisnya bulan madu. Dengan mahar miliaran dan usia terpaut setengah abad, Tarman berhasil membuat publik tersenyum geli, bisa dibilang, sang kakek lagi “bikin adek-adek”, membangun rumah tangga barunya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















