Diduga Raba Payudara Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Zonafaktualnews.com – Oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32), dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 5, SKA (12).

Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Advokat Muhammad Ali, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh ini terjadi sejak Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, IPT, yang juga memberikan les privat, diduga melakukan tindakan pelecehan, termasuk meraba payudara SKA dan mengirim percakapan tidak pantas melalui WhatsApp.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat pernyataan tertanggal 28 September 2025 yang dibuat oleh terduga pelaku sendiri, yang mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah saksi,” ujar Muhammad Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (30/9/2025).

Saksi-saksi tersebut antara lain Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

BACA JUGA :  Modus Ajarkan Naik Sepeda, Buruh Harian Cabuli Bocah 6 Tahun di Makassar

Muhammad Ali menegaskan bahwa kesepakatan damai atau surat pernyataan tidak akan menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

“Tindak pidana pelecehan seksual adalah delik umum yang penuntutannya tidak dapat dihentikan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menduga SKA bukan satu-satunya korban.

“Kami menerima informasi bahwa ada siswi kelas 5 dan 6 lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa, yaitu melalui les privat,” ujarnya.

BACA JUGA :  RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Atas dasar itu, Muhammad Ali menuntut Kapolrestabes Makassar, Walikota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Kepala UPT PPA Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan.

“Kami menuntut penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun administratif. Kami juga meminta perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga,” imbuhnya.

Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA :  Insiden Kebakaran di Maccini Tengah, Bokong Remaja Tertusuk Balok Kayu Bukan Besi Plat

“Pelaku terancam pidana penjara dan/atau denda berat, serta sanksi administratif berupa penurunan jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pegawai negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Mangga Tiga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru