Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Kota Jambi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Dalam sidang yang dihadiri aparat penegak hukum dan masyarakat tersebut, Helen tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Helen Dian Krisnawati duduk tertunduk diam di kursi terdakwa, dengan wajah tegang.
Suasana ruang sidang berlangsung serius, diikuti secara seksama oleh para pengunjung.
Jaksa membeberkan sejumlah poin pemberat terhadap Helen, antara lain:
- Berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Jambi.
- Merusak masa depan generasi muda, bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba.
- Tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses hukum.
- Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
Sementara dua terdakwa lain ditangani dalam berkas terpisah:
- Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.
- Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
Sidang terhadap Helen akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Pihak Kejari Jambi menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.
(Muh Syahrir CFLE/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















