Diduga Otak Jaringan Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Kota Jambi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Dalam sidang yang dihadiri aparat penegak hukum dan masyarakat tersebut, Helen tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Helen Dian Krisnawati duduk tertunduk diam di kursi terdakwa, dengan wajah tegang.

Suasana ruang sidang berlangsung serius, diikuti secara seksama oleh para pengunjung.

BACA JUGA :  Mama Muda Penikmat "Lato-lato" Lapor Polisi, Ngaku Digenjot 8 Anak

Jaksa membeberkan sejumlah poin pemberat terhadap Helen, antara lain:

  • Berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Jambi.
  • Merusak masa depan generasi muda, bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba.
  • Tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit selama proses hukum.
  • Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Sementara dua terdakwa lain ditangani dalam berkas terpisah:

  • Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.
  • Didin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA :  Ada Apa dengan Cinta? Tak Diberi Uang Nikah, Rangga Bakar Rumah

Sidang terhadap Helen akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Pihak Kejari Jambi menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.

(Muh Syahrir CFLE/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru