Dianggap Cacat Prosedur, Forbina Desak Mawardi Nur Mundur dari PEMA

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur

Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur

Zonafaktualnews.com – Forum Bisnis dan Investasi Aceh (Forbina) menilai penyegaran manajemen di tubuh PT Pembangunan Aceh (PEMA) tidak akan berdampak signifikan selama Direktur Utama saat ini, Mawardi Nur, masih dipertahankan.

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina, menegaskan bahwa sejak awal, proses penunjukan Mawardi Nur sebagai Direktur Utama sarat kecacatan prosedural dan mengabaikan transparansi.

“Selama Direktur Utamanya tidak diganti, penyegaran itu hanya kosmetik. Akar masalah tetap ada,” tegas Muhammad Nur dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan bisnis yang dijalankan PEMA saat ini cenderung arogan dan tertutup terhadap masukan publik.

BACA JUGA :  Klaim Karbon 100 Ribu Hektare PT PEMA Dinilai Ilusi Tanpa Dasar

Forbina juga mempertanyakan arah hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menurut mereka tidak menjawab tantangan substansial di sektor bisnis yang akan dibangun.

“Ketika seorang Direktur Utama dengan lantang mengatakan tidak perlu dana Otsus karena Aceh kaya akan sumber daya alam, maka perlu dipertanyakan: apakah ada rencana mengganggu bisnis pelaku lain hanya karena ingin mengelola semuanya sendiri?” kritik Muhammad Nur.

Lebih lanjut, Forbina meminta klarifikasi dari PEMA: berapa banyak analisis bisnis dan risiko yang telah dirancang oleh Mawardi Nur? Apakah ada wacana sinergi dengan program nasional atau justru ingin bergerak tanpa koordinasi dengan pusat?

BACA JUGA :  Surat Terbuka Pegawai Bocor, Mawardi Nur Diduga Abaikan Tata Kelola PT. PEMA

“PT PEMA perlu menjelaskan ini secara terbuka. Masyarakat Aceh punya hak untuk tahu, apalagi jika semua kebijakan hanya mengandalkan kedekatan dengan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Muhammad Nur.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak mengklaim keberhasilan yang bukan hasil kerja sendiri.

“Bisnis PGE yang kini dibanggakan justru merupakan buah tangan manajemen PEMA sebelumnya. Pertanyaannya, apakah Mawardi Nur hanya piawai mengelola dana dari PGE? Lalu, bagaimana dengan visi bisnis masa depan PEMA dan kontribusinya bagi pendapatan Aceh?” tanya Muhammad Nur.

BACA JUGA :  FORBINA Nilai Pernyataan Bupati Aceh Barat Soal MGK Bisa Timbulkan Kepanikan

Forbina menutup pernyataan dengan desakan agar PT PEMA lebih terbuka, responsif terhadap kritik, dan menjelaskan kepada publik apa saja dampak nyata dari kebijakan-kebijakan yang diambil—terutama terkait sumber dana, kontribusi terhadap PAD Aceh, serta alasan sebenarnya menolak dana Otsus.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru