Pada tahun anggaran 2021, Pemkab Gowa menganggarkan kegiatan pelaksanaan reses sebesar Rp 3.750.238.429,- dan direalisasikan Rp 3.691.811. 000,00 atau 98, 44 persen
Untuk belanja makan minum jamuan tamu yang digunakan di kegiatan reses, di anggarkan di kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, dengan realisasi sebesar Rp 2. 579. 220. 000, 00.
Selain itu juga terealisasi belanja cetak untuk spanduk sebesar Rp 128. 160. 000, 00.
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan reses, serta wawancara
kepada pihak yang terkait
Menunjukkan adanya kegiatan reses yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja barang dan jasa TA 2021 (Sampai Triwulan III) dengan nomor 67/LHP/XIX.MKS/12/2021 tanggal 30 Desember 2021
Diungkapkan adanya temuan belanja makanan dan minuman tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan yang diungkapkan sebagai berikut:
a) Perikatan dengan pihak ketiga dilakukan oleh PPTK
b) Proses pemilihan penyedia tanpa melalui mekanisme pengadaaan langsung dan tidak
melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
c) Pelaksanaan kegiatan reses tidak sesuai ketentuan; dan
d) Penginputan pertanggungjawaban dalam BKU tidak sesuai realisasi sebenarnya
Atas hal tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar :
a) Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menyusun dan menetapkan pedoman tata kelola pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya reses;
b) Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya;
c) Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberikan sanksi kepada PPTK dan
Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD; dan
d) Memerintahkan Kepala Inspektur untuk melaksanakan pemeriksaan khusus.
Atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan:
a) Surat Bupati Gowa Nomor 700 / 054 / Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD;
b) Surat teguran Sekretaris DPRD kepada PPTK dan pernyataan dari PPTK; dan
c) Surat teguran Sekretaris DPRD kepada Bendahara Pengeluaran dan pernyataan dari
Bendahara Pengeluaran.
Selain tindak lanjut tersebut, Tim Pemeriksa juga telah diberikan Laporan Audit
Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Kegiatan Reses DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa TA 2021 Nomor 700/72.A/LHP-K/INSP/IV/2022 tanggal 8 April 2022, dengan temuan dan rekomendasi sebagai berikut:
a) Perjanjian kerja dengan penyedia tidak menyebutkan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Adapun rekomendasinya adalah Bupati Gowa agar menginstruksikan kepada Sekretaris DPRD untuk menegur pejabat yang berwenang agar tidak lalai dalam menjalankan tugas.
Kemudian menyusun perjanjian kerja dengan penyedia sesuai kriteria dalam peraturan yang berlaku
b) Pelaksanaan kegiatan reses tidak sesuai ketentuan
1) Pembayaran telah direalisasikan sebelum penetapan anggaran sebesar Rp 1. 485. 139. 000, 00 ;
2) Potensi pemborosan belanja cetak spanduk sebesar Rp 31 .680. 000, 00 ; dan
3) Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas kegiatan pelaksanaan reses tidak memadai sebesar Rp 23. 480. 000, 00.
Adapun rekomendasinya adalah Bupati Gowa agar menginstruksikan kepada Sekretaris DPRD untuk memerintahkan PPTK mengembalikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 18. 080. 000, 00 ke Kas Daerah
Dan memerintahkan masing-masing yang
bersangkutan mengembalikan belanja perjalanan dinas atas kelebihan bayar sebesar Rp 5. 400. 000, 00 ke Kas Daerah.
Atas rekomendasi ini telah ditindaklanjuti dengan STS dan slip setoran sebesar Rp 23. 480. 000, 00 pada tanggal 25 April 2022.
Berdasarkan keterangan dari PPTK Reses, Bendahara Pengeluaran dan Inspektorat,
Tim Pemeriksa terungkap beberapa permasalahan berikut:
a) Kenaikan anggaran kegiatan Reses III tidak disertai dengan kajian perubahan anggaran
[wpdatatable id=8]
Dari tabel di atas, diketahui terjadi kenaikan realisasi belanja dari realisasi Reses II dan Reses III dengan persentase kenaikan rata-rata 94,81 persen
Hasil wawancara dengan PPTK, diketahui bahwa kenaikan realisasi ini dikarenakan adanya perubahan jumlah titik pelaksanaan dari tiga titik menjadi enam titik untuk Reses III.
Penambahan titik ini didasarkan atas permintaan Anggota DPRD untuk mengantisipasi antusiasme konstituen yang hadir
Adanya kenaikan anggaran dan realisasi kegiatan Reses III tidak disertai dengan analisis objektif, alasan dan perhitungan penambahan anggaran
Namun dari dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan penambahan titik kegiatan tidak terlihat dari dokumentasi pelaksanaan.
Menurut PPTK, penambahan titik pelaksanaan hanya untuk mengakomodir penambahan anggaran, karena nyatanya
Reses III hanya dilaksanakan di tiga titik, namun jumlah konstituen yang hadir setara
dengan pelaksanaan di enam titik.
b) Pembayaran belanja pada pihak ketiga atas kegiatan reses III mendahului penetapan APBD perubahan
Dari hasil analisa dan wawancara dengan Bendahara pengeluaran, menunjukkan
bahwa atas belanja reses III yang melalui mekanisme GU telah selesai dibayarkan di
bulan September
Namun pencatatannya dibagi menjadi dua, karena belum ada penetapan APBD perubahan
Hal ini dapat terjadi karena Bendahara Pengeluaran masih memiliki cukup dana dari revolving GU atas belanja untuk kegiatan lain yang bisa ditunda dan dipakai dulu untuk kegiatan Reses III.
c) Pelaksanaan belanja tidak dilaksanakan seluruhnya oleh pihak ketiga yang ditunjuk
Sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP DTT Barang dan Jasa Kabupaten Gowa sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2021
Bahwa pelaksanaan belanja untuk kegiatan reses tidak dilaksanakan seluruhnya oleh pihak ketiga yang ditunjuk.
Hasil konfirmasi dan wawancara dengan pihak ketiga dan PPTK diketahui bahwa realisasi pencairan dana masing-masing belanja sewa transportasi, sewa alat kantor lainnya (meja, kursi dan tenda), sewa sound system dan makan minum jamuan tamu yang telah dikerjasamakan
Setelah dana masuk ke rekening pihak ketiga kemudian dicairkan dan diberikan kembali ke PPTK untuk selanjutnya diberikan kepada para Anggota DPRD sama rata. Hal ini terjadi untuk Reses I, Reses II maupun Reses III.
Uang yang diberikan dari PPTK tidak disertai bukti/kwitansi tanda terima kepada Anggota DPRD. Dari LHP DTT Belanja Barang dan Jasa Kabupaten Gowa sampai Triwulan III
Tahun Anggaran 2021 diungkapkan bahwa Anggota DPRD menyerahkan uang belanja
sewa transportasi, sewa alat kantor lainnya (meja, kursi dan tenda), sewa sound system dan makan minum jamuan tamu kepada timnya. Hingga waktu pemeriksaan berakhir
BPK tidak memperoleh bukti real pengeluaran belanja yang telah dikelola oleh tim dari Anggota DPRD.
Adapun nilai belanja yang ditransaksikan LS kemudian dikelola oleh anggota DPRD pada reses III adalah sebagai berikut:
[wpdatatable id=9]
Dari nilai sebesar Rp 2. 639. 616. 001, 00 dimana kegiatan tidak dilaksanakan oleh penyedia
Namun dana diserahkan ke Anggota DPRD dan anggota DPRD menyerahkan uang belanja sewa transportasi, sewa alat kantor lainnya (meja, kursi dan tenda), dan makan minum jamuan tamu kepada tim,
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, bukti pertanggungjawaban belum disampaikan oleh anggota DPRD
d) Kelebihan Pembayaran Biaya Sewa Sound system
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja sewa sound system diketahui terdapat kelebihan pembayaran pemakaian sound system yang
dibayarkan untuk pemakaian enam titik, sedangkan yang digunakan hanya tiga titik.
Berdasarkan keterangan PPTK, untuk kegiatan Reses III dianggarkan dan direalisasikan untuk enam titik, namun hanya terlaksana di tiga titik.
Adapun perhitungan kelebihan pembayaran atas sewa sound system sebagai berikut:
[wpdatatable id=10]
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a) Sekretaris DPRD tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pengguna anggaran;
b) Sekretaris DPRD tidak melaksanakan analisa kebutuhan alasan penambahan anggaran Reses III;
c) PPTK mematuhi pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku dengan
menunjuk penyedia namun dilaksanakan oleh anggota DPRD; dan
d) Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Gowa dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK
Dan selanjutnya akan menatausahakan memperbaiki/meningkatkan kualitas Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya atas kelebihan pembayaran belanja sewa sound system sebesar Rp 23. 760. 000, 00 telah dilakukan penyetoran tanggal 12 Mei 2022 sebesar Rp 23. 520. 000, 00 dan tanggal 23 Mei 2022 sebesar Rp 240. 000, 00.
Atas pertanggungjawaban belanja Reses III Tahun 2021 yang dikelola oleh Anggota DPRD sebesar Rp 2. 639. 616. 001, 00 telah disampaikan ke BPK pada tanggal 26 Mei 2022 berupa Daftar Pengeluaran Riil dengan total nilai sebesar Rp 2. 379. 553. 000, 00.
Selain itu disampaikan juga ke BPK tanggal 27 Mei 2022 berupa rekapitulasi bukti setor pajak daerah atas belanja makan minum reses tahun 2021 dengan total sebesar Rp 112. 863. 931, 00. Atas sisa sebesar Rp 147.199. 070 ,00 (Rp2 .639. 616. 001, 00 – Rp 2. 379. 553. 000, 00
Rp. 112. 863. 931, 00) yang tidak dapat di jelaskan oleh PPTK telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), sesuai dengan bukti yang diberikan ke BPK berupa bukti STS dan slip pada tanggal 27 Mei 2022.
Editor : Isal
Disclaimer : Data di atas berdasarkan temuan BPK, adapun pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan dan keterangan yang tertulis di atas dipersilakan untuk mengajukan klarifikasi berdasarkan by data yang ada melalui [email protected]





















