Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggegerkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).
Penindakan ini disebut sebagai respons terhadap dugaan aliran dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengalir kepada oknum penegak hukum.
Dari OTT tersebut, tim Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan 22 orang, terdiri dari satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, serta 20 kepala desa dari Kecamatan Pagar Gunung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan ini dilakukan atas seizin dan persetujuan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel karena ada indikasi kuat dana desa mengalir ke oknum penegak hukum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (25/7/2025).
Dalam keterangannya, Vanny menegaskan bahwa dana yang diberikan para kepala desa terindikasi bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang jelas masuk dalam lingkup keuangan negara.
Kejati Sumsel mendorong agar para kepala desa tidak mudah tergoda dengan permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kami imbau kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai hasil Musrenbangdes dan segera meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa,” tambah Vanny.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan akan menelusuri frekuensi praktik serupa di masa lalu.
Kejati berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh wilayah di Sumatera Selatan agar tata kelola keuangan desa lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















